Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/293
Title: Transgender Dalam Perspektif Hukum Islam
Authors: Acep Jurjani, 214610181
Advisor: Said Agil Husain Al-Munawwar
Muhammad Ulinnuha
Issue Date: 2016
Publisher: Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Manusia diciptakan dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Pada realita yang berkembang dalam masyarakat modern saat ini, banyak ditemui di kalangan masyarakat problematika pergantian kelamin, sudah bukan rahasia umum banyak masyarakat merubah kelaminnya dengan berbagai alasan. Contohnya seorang laki-laki namun dalam jiwanya adalah seorang wanita begitupula sebaliknya maupun laki-laki yang berpenampilan layaknya wanita begitupula sebaliknya. Dan ada pula orang yang berkelamin ganda yaitu wanita dan pria yang tidak jelas apakah status kelaminnya yang sebenarnya. Fenomena ini dikenal dengan istilah Transgender. Terkait hal ini terdapat beberapa penelitian yang membahas tentang transgender. Di antaranya membahas kehidupan religious transgender dalam memahami identitas diri mereka, pencermatan literatur fiqh atas fenomena transgender berdasar pada tinjauan fisik luarnya saja, pelaksanaan ibadahnya dan transgender dari perspektif humanism. Dari penelitian-penelitian tersebut ada penelitian yang membahas transgender dalam perspektif hukum Islam, namun belum ditemukan pembahasan tentang hukuman bagi pelaku transgender. Di sini penulis akan membahas lebih spesifik apa hukuman bagi para pelaku transgender. Penelitian ini merupakan model penelitian hukum Islam dengan pendekatan kualitatif. Sumber primer yang terkait dengan kajian dalam tesis ini diperoleh dari kitab-kitab dan buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan mengenai hukum Islam dan transgender. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan informasi dan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Berdasarkan penelitian penulis dihasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut: Transgender dalam konteks hukum Islam dibedakan menjadi dua. Pertama, khuntsâ yang benar-benar diciptakan dengan kelamin ganda atau sama sekali tidak mempunyai alat kelamin. Kedua, Laki-laki yang diciptakan dengan kelamin laki-laki, tetapi bergaya seperti dan atau menjadi perempuan maupun sebaliknya. Golongan ini disebut mukhannats. terkait dengan masalah khuntsâ ini tidak ada pembahasan tentang keharaman statusnya, atau laknat dan azab terhadap dirinya. Sebab ini betul-betul merupakan masalah fitrah, takdir dan kodrat yang ditetapkan oleh Allah swt kepada seseorang. Ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipilih oleh seseorang. Sedangkan bagi golongan mukhannats tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih tentang status keharamannya.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/293
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Acep Jurjani (214610181).pdf
  Restricted Access
Tesis-2146101815.24 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.