Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3041
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorNadjematul Faizah-
dc.contributor.authorDifla Azzahra, 18110923-
dc.date.accessioned2023-06-16T04:34:17Z-
dc.date.available2023-06-16T04:34:17Z-
dc.date.issued2022-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3041-
dc.description.abstractPerkara kepailitan berdasarkan akad syariah seharusnya menjadi kompetensi absolut bagi Pengadilan Agama, sesuai dengan Pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara ekonomi syariah. Namun Pengadilan Niaga juga memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara di bidang Kepailitan dan PKPU sesuai dengan Pasal 300 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam perkara ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan prmohonan PKPU PT Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nasabahnya yang wanprestasi dalam akad pembiayaan syariah, yang kemudian berakhir dengan pailitnya PT Baja Agung dan Penjamin perseorangannya, Tuan Soeganda Koesuma. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan berpendapat berhak menerima perkara tersebut dan memutus putusan Nomor 26 Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn. walaupun dalam perkara tersebut melibatkan Bank Syariah dan didasari dengan akad Pembiayan Syariah Line Facility (At-Tashilat As-Saqfiyyah. Maka penulis memfokuskan pada dua permasalahan yaitu: Pertama, Bagaimana kompetensi Pengadilan Niaga terhadap kepailitan debitor berdasarkan wanprestasi Akad Pembiayan Syariah Line Facility (At-Tashilat As-Saqfiyyah)? Kedua, Bagaimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Putusan perkara No. 26 Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, undang-undang, dan hukum Islam. Sumber data sekunder melalui penelusuran studi kepustakaan. Menggunakan Analisis deskriptif yang menggambarkan putusan untuk menjawab permasalahan yang diajukan. Kesimpulan dari penelitian ini: 1) Pengadilan Niaga berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan Kepailitan maupun PKPU yang didasarkan pada akad pembiayaan syariah Line Facility (At-Tashilat As-Saqfiyyah) selama belum terbentuknya Pengadilan Khusus Niaga/kepailitan syariah pada Pengadilan Agama.2) Majelis Hakim tidak mempertimbangkan akad syariah yang menjadi dasar dari permohonan PKPU sehingga debitor atau para termohon berakhir pailit.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectKompetensien_US
dc.subjectPengadilan Niagaen_US
dc.subjectAkad Syariahen_US
dc.subjectPailiten_US
dc.titleKompetensi Pengadilan Niaga Terhadap Kepailitan Debitor Berdasarkan Wanprestasi Akad Pembiayaan Syariah (Studi Kasus Putusan No. 26/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn Tentang Kepailitan PT Baja Agung)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
18110923.pdf
  Restricted Access
18.18 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.