Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/306
Title: Status Dana Tidak Bertuan Di Bank Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam Studi Kasus Kantor Pusat Bank Mega Syariah Dan Bank Mega Konvensional
Authors: Bilqis Adetokunbo Uthman, 215610205
Advisor: Huzaemah Tahido Yanggo
Hasanudin
Issue Date: 2017
Publisher: Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Secara umum potensi terjadinya dana tidak bertuan di Bank Mega Syariah dan Bank Mega Konvensional adalah akibat human error, system error serta ketidakcukupan prosedur dan kontrol. Dari kesemuanya, masih dimungkinkan untuk dicari dan diselesaikan, kecuali transaksi yang sudah lama dan sangat sulit untuk ditemukan, karena rekening nasabah telah close (tutup) sehingga nasabah tidak bisa dihubungi lagi. Dalam prakteknya, langkah yang dilakukan oleh Bank Mega Syariah dan Bank Mega Konvensional terhadap dana tidak bertuan ada tiga, yaitu dibiarkan, dikembalikan kepada pemilik yang berhak atau disalahgunakan menjadi pendapatan. Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 423 Ayat 1 dan 2, jika penitip (nasabah) tidak diketahui keberadaannya maka penerima titipan (bank) harus menyimpan harta titipan sampai diketahui atau dibuktikan bahwa penitip (nasabah) telah meninggal dunia. Jika nasabah terbukti meninggal dunia maka bank harus menyerahkan harta titipan kepada ahli waris, setelah mendapat penetapan dari pengadilan dan jika ahli waris tidak ada, maka penyelesaiannya diatur dalam pasal 191 Kompilasi Hukum Islam yaitu diserahkan kepada Baitul Mal. Sedangkan menurut hukum positif yakni dalam KUH Perdata Pasal 1126 dan 1127, lembaga yang ditunjuk untuk mengelola harta waris di Indonesia dalam kasus ahli waris tidak ada adalah Balai Harta Peninggalan (BHP). Penelitian terhadap dana tidak bertuan di Bank Mega Syariah dan Bank Mega Konvensional belum pernah dilakukan, meskipun ada beberapa penelitian sebelumnya yang meneliti tentang harta tidak terurus, serta masalah pertanahan dan kewarisan pasca bencana tsunami di Aceh, persamaannya adalah sama-sama meneliti tentang harta tidak bertuan, perbedaannya terletak pada subjek penelitian yaitu khusus meneliti dana tidak bertuan di Kantor Pusat Bank Mega Syariah dan Bank Mega Konvensional. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dimulai dengan penelitian hukum kepustakaan oleh berbagai dokumen peraturan perundang-undangan sebagai sumber primer antara lain: UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Kompilasi Hukum Islam, UU Bank Indonesia, Kitab UU Hukum Perdata, Peraturan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan, yang dilanjutkan dengan penelitian hukum lapangan yang bersifat kualitatif deskriptif dengan melakukan wawancara kepada staf Bank Mega Syariah dan Bank Mega Konvensional. Buku-buku terkait manajemen dana dan operasional bank serta kasus-kasus di media online sebagai sumber sekunder.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/306
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
215610205 (Bilqis Adetokunbo Uthman).pdf
  Restricted Access
Tesis-2156102053.5 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.