Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3202
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Abdul Muhaimin Zen | - |
dc.contributor.advisor | Ahmad Syukron | - |
dc.contributor.author | Karaz Rafiqa Diaz, 220410966 | - |
dc.date.accessioned | 2023-09-19T04:27:28Z | - |
dc.date.available | 2023-09-19T04:27:28Z | - |
dc.date.issued | 2023 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3202 | - |
dc.description.abstract | Manusia diciptakan berpasangan, laki-laki dan perempuan untuk kemudian menikah dan memperbanyak keturunan. Namun ditemukan adanya kasus kelamin ganda yang disebut sebagai khunśa dalam Islam. Khunśa memiliki dua alat kelamin, atau tidak memilikinya sama sekali, yang membuat status hukum perkawinannya menjadi ambigu. Di sisi lain, terdapat fenomena pergantian kelamin dan perkawinan sesama jenis seiring dengan merebaknya isu kesetaraan gender dan kampanye LGBT di ruang publik. Atas dasar itulah, tesis ini bertujuan untuk menjelaskan penafsiran perkawinan khunśa menurut perspektif tafsir kontemporer dan relevansinya dengan isu kesetaraan gender yang digalakkan oleh kaum LGBT. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Adapun sumber penelitian berupa sumber primer yang didapatkan dari kitab Tafsir al-Jami’ lii Ahkam Al-Qur’an dan Tafsir al-Munir. Sedangkan sumber sekunder berasal dari buku-buku fiqih, undang-undang, jurnal, tesis, dan data dari internet. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa jika seorang khunśa mampu memenuhi persyaratan dan rukun pernikahan, salah satunya adalah kejelasan identitas atau jenis kelamin, maka tidak ada yang menghalanginya untuk melangsungkan pernikahan. Adapun khunśa musykil, yang jenis kelaminnya masih diragukan, tidak diperbolehkan menikah, karena dikhawatirkan pernikahan sesama jenis akan terjadi, seperti yang terjadi pada masa Sahabat. Sehingga menyebabkan rusaknya perkawinan (faskhu nikah). Khunśa tidak sama dengan waria atau wadam atau transgender. Selain banyaknya kerusakan yang akan terjadi nantinya, perilaku LGBT merupakan penyimpangan dari kodrat dan fitrah yang telah Allah berikan. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta | en_US |
dc.subject | Khunśa | en_US |
dc.subject | Nikah | en_US |
dc.subject | Operasi Kelamin | en_US |
dc.subject | Gender | en_US |
dc.title | Analisis Hukum Perkawinan Khunsa Perspektif Tafsir Kontemporer | en_US |
dc.type | Tesis | en_US |
Appears in Collections: | Tesis S2 Ilmu Al Quran dan Tafsir |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
220410966 - Karaz Rafiqa Diaz.pdf Restricted Access | 220410966 - Tesis | 2.55 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.