Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3223
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Syarif Hidayatullah | - |
dc.contributor.advisor | Hendra Kholid | - |
dc.contributor.author | Siti Nur Afifah, 221420422 | - |
dc.date.accessioned | 2023-10-18T04:27:38Z | - |
dc.date.available | 2023-10-18T04:27:38Z | - |
dc.date.issued | 2023 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3223 | - |
dc.description.abstract | Implementasi penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang di Indonesia belum optimal secara menyeluruh. Saat ini Bank Syariah Indonesia sudah menjadi LKS-PWU dan memiliki beberapa nazir, salah satunya Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat. Kedua lembaga ini mengalami pertumbuhan dalam hal penghimpunan dan pengelolan. Saat ini pelaksanaan wakaf uang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2002. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian implementasi penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan yuridis, baik itu empiris maupun normatif. Adapun data primer berupa data, yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak Bank Syariah Indonesia, dan data sekunder berupa data yang diperoleh melalui jurnal, artikel, dan buku-buku mengenai wakaf uang. Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, mekanisme penghimpunan wakaf uang di Bank Syaraiah Indonesia pusat dilakukan dengan dua cara, yaitu wakaf yang dilakukan secara langsung dan wakaf yang dilakukan secara tidak langsung. Kedua, mekanisme pengelolaan wakaf uang di BSI Maslahat dilakukan dengan dua cara, yaitu menginvestasikan melalui instrumen keuangan syariah dan menginvestasikan melalui instrumen sektor riil. Ketiga, implementasi mekanisme penghimpunan wakaf uang di Bank Syariah Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Keempat, implementasi mekanisme pengelolaan wakaf uang di BSI Maslahat sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 karena telah mengelola wakaf secara produktif, menjaga kelestarian nilai pokok wakaf dengan tetap memperhatikan prinsip syariah. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta | en_US |
dc.subject | Penghimpunan dan Pengelolaan | en_US |
dc.subject | Wakaf Uang | en_US |
dc.subject | Fatwa MUI No 2 Tahun 2002 | en_US |
dc.subject | Undang-Undang No 41 Tahun 2004 | en_US |
dc.title | Implementasi Penghimpunan Dan Pengelolaan Wakaf Uang Berdasarkan Fatwa Mui No 2 Tahun 2002 Tentang Wakaf Uang Dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia Pusat Dan Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat) | en_US |
dc.type | Tesis | en_US |
Appears in Collections: | Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
221420422 - Siti Nur Afifah.pdf Restricted Access | 221420422 - Tesis | 2.62 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.