Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3223
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSyarif Hidayatullah-
dc.contributor.advisorHendra Kholid-
dc.contributor.authorSiti Nur Afifah, 221420422-
dc.date.accessioned2023-10-18T04:27:38Z-
dc.date.available2023-10-18T04:27:38Z-
dc.date.issued2023-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3223-
dc.description.abstractImplementasi penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang di Indonesia belum optimal secara menyeluruh. Saat ini Bank Syariah Indonesia sudah menjadi LKS-PWU dan memiliki beberapa nazir, salah satunya Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat. Kedua lembaga ini mengalami pertumbuhan dalam hal penghimpunan dan pengelolan. Saat ini pelaksanaan wakaf uang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2002. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian implementasi penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan yuridis, baik itu empiris maupun normatif. Adapun data primer berupa data, yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak Bank Syariah Indonesia, dan data sekunder berupa data yang diperoleh melalui jurnal, artikel, dan buku-buku mengenai wakaf uang. Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, mekanisme penghimpunan wakaf uang di Bank Syaraiah Indonesia pusat dilakukan dengan dua cara, yaitu wakaf yang dilakukan secara langsung dan wakaf yang dilakukan secara tidak langsung. Kedua, mekanisme pengelolaan wakaf uang di BSI Maslahat dilakukan dengan dua cara, yaitu menginvestasikan melalui instrumen keuangan syariah dan menginvestasikan melalui instrumen sektor riil. Ketiga, implementasi mekanisme penghimpunan wakaf uang di Bank Syariah Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Keempat, implementasi mekanisme pengelolaan wakaf uang di BSI Maslahat sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 karena telah mengelola wakaf secara produktif, menjaga kelestarian nilai pokok wakaf dengan tetap memperhatikan prinsip syariah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherProgram Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectPenghimpunan dan Pengelolaanen_US
dc.subjectWakaf Uangen_US
dc.subjectFatwa MUI No 2 Tahun 2002en_US
dc.subjectUndang-Undang No 41 Tahun 2004en_US
dc.titleImplementasi Penghimpunan Dan Pengelolaan Wakaf Uang Berdasarkan Fatwa Mui No 2 Tahun 2002 Tentang Wakaf Uang Dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia Pusat Dan Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat)en_US
dc.typeTesisen_US
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
221420422 - Siti Nur Afifah.pdf
  Restricted Access
221420422 - Tesis2.62 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.