Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3237
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorRahmatul Fadhil-
dc.contributor.authorErsa Damayanti, 16110821-
dc.date.accessioned2023-10-31T03:36:12Z-
dc.date.available2023-10-31T03:36:12Z-
dc.date.issued2020-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3237-
dc.description.abstractDi dalam dunia Islam pada beberapa dekade belakangan ini memunculkan sejumlah persoalan diantaranya adalah perkembangan akad. Pada dasaranya transaksi jual beli baik itu pada lembaga keuangan syariah bank ataupun non bank didasarkan pada bentuk-bentuk akad muamalah klasik dengan berbagai modifikasi dan pengembangan di dalamnya. Akad muamalah klasik yang dimaksud adalah akad-akad muamalah yang telah ada pada masa kedatangan Islam, di mana umat Islam kemudian tetap mempertahankkannya karena dinilai tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Penelitian dengan judul “Tinjauan Hukum Al-Ijârah Al-Maushûfah Fî Adz-Dzimmah Menurut Fikih Empat Madzhab”, memiliki rumusan masalah Bagaimana pandangan fikih empat madzhab terhadap Hukum akad al-ijârah al-maushûfah fî adz-dzimmah dan bagaimana kehujjahan akad al-ijârah al-maushûfah fî adz-dzimmah berdasarkan pendapat fikih empat madzhab. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui argumentasi dari masing-masing ulama madzhab dalam menetapkan hukum akad muamalah kontemporer yaitu akad al-ijârah al-maushûfah fî adz-dzimmah (IMFZ). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research). Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dan kemudian di analisis dengan menggunakan metode deskriftif analisis. Langkah-langkah yang digunakan penulis dalam menganalisis data dimulai dengan reduksi data, display data dan conclution. Berdasarkan analisis data yang dikumpulkan, maka diperoleh kesimpulan bahwa perbedaan pendapat dikalangan ulama madzhab dalam menetapkan hukum IMFZ berdasarkan dengan landasan hukum berupa qiyas. Ibnu Rusyd, Al-Haitami dan Ibnu Qudamah memperbolehkan akad IMFZ berdasarkan salam atas manfaat, sedangkan Al-Kasani melarang akad IMFZ karena tidak memenuhi syarat dari pada ijarah atau sewa menyewaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectTinjauan Hukumen_US
dc.subjectAl-Ijârah Al-Maushûfah Fî Adz-Dzimmahen_US
dc.subjectFikih Empat Madzhaben_US
dc.titleTinjauan Hukum Al-Ijârah Al-Maushûfah Fî Adz-Dzimmah Menurut Fikih Empat Imam Madzhaben_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
16110821.pdf
  Restricted Access
2.34 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.