Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3239
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSultan Antus Nasrudin Muhammad-
dc.contributor.authorWulan Nur Agustin, 19111002-
dc.date.accessioned2023-10-31T03:52:56Z-
dc.date.available2023-10-31T03:52:56Z-
dc.date.issued2023-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3239-
dc.description.abstractMystery box merupakan produk jual beli online di mana pembeli tidak mengetahui pasti apa isi dari box sampai produk tiba ditangan pembeli. Penjual hanya menyebutkan jenis barangnya saja. Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya pro kontra terkait jual beli mystery box. Ada yang berpendapat bahwa jual beli mystery box tidak diperbolehkan sebab objeknya yang tidak jelas karena penjual hanya menyebutkan jenis objek saja tanpa menjelaskan sifat barang tersebut, namun ada yang berpendapat bahwa jual beli mystery box ini diperbolehkan karena dengan menyebutkan jenis barang sama saja dengan menyebutkan sifat barang. Adapun tujuan penelitian dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktik jual mystery box di marketplace Shopee pada toko Noerabeautycare dan untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli mystery box di marketplace Shopee pada toko Noerabeautycare. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berupa studi kasus (case study), dengan pendekatan wawancara terpusat. Pengumpulan data berasal dari hasil wawancara, dokumentasi serta observasi. Data primer berasal dari pihak penjual, admin toko Noerabeautycare dan pembeli. Data sekunder berasal dari literatur-literatur fikih muamalah Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, praktik jual beli mystery box di toko Noerabeautycare pada marketplace Shopee, admin penjual mengunggah foto produk mystery box dan menetapkan harga, ketika adanya pesanan maka pihak penjual akan mengirimkan produk secara random serta dirahasiakan oleh penjual. Namun, ketika mystery box tiba, banyak para pembeli yang merasa kecewa dan dirugikan karena produk yang ada di dalam mystery box tidak sesuai ekspetasi pembeli. Kedua, ditinjau dalam pandangan fikih muamalah terkait jual beli mystery box di toko Noerabeautycare pada marketplace Shopee ini tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukun dalam jual beli. Penjual hanya menyebutkan jenis barang saja tanpa menjelaskan sifatnya. Selain itu pembeli tidak memiliki hak khiyar karena Noerabeautycare tidak menerima komplain, maka dari itu jual beli mystery box di toko Noerabeautycare pada marketplace Shopee merupakan jual beli yang terindikasi adanya gharar yakni tegolong ke dalam gharar fil Shifah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectJual belien_US
dc.subjectMystery Boxen_US
dc.subjectMarketplaceen_US
dc.subjectGhararen_US
dc.titleTinjauan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Mystery Box pada Marketplace Shopee (Studi Kasus Pada Toko Noerabeautycare)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
1-19111002.pdf
  Restricted Access
3.4 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
1-19111002_Publik.pdf
  Restricted Access
1.38 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.