Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3243
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorIndra Marzuki-
dc.contributor.authorNur Azizah Angraini, 19111010-
dc.date.accessioned2023-10-31T04:08:23Z-
dc.date.available2023-10-31T04:08:23Z-
dc.date.issued2023-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3243-
dc.description.abstractIndonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduknya memeluk agama Islam menjadi salah satu pendorong semakin pesatnya perkembangan sektor keuangan berbasis syariah di Indonesia. Salah satu buktinya dapat dilihat dari jumlah Koperasi Syariah yang mencapai 150.223 gerai pada tahun 2021 pada saat Fatwa DSN-MUI Nomor 141 tentang pendirian dan operasional Koperasi Syariah juga baru dikeluarkan di tahun tersebut. Berdasarkan hal itu, maka penulis ingin meneliti salah satu Koperasi Syariah yang berdiri sebelum fatwa dikeluarkan namun telah banyak berperan di masyarakat dengan melakukan beberapa inovasi pada kegiatan usaha dan kegiatan sosialnya yaitu Koperasi Syariah Satu Smesta Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan hukum normatif empiris. Data primer diperoleh berdasarkan pengumpulan informasi melalui observasi, wawancara kepada pihak Koperasi, dan dokumen resmi dari Koperasi serta Fatwa DSN-MUI Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021 2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional. Sementara data sekunder berupa buku-buku, jurnal, dan literatur lainnya yang sesuai dengan permasalahan yang dibahas penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Koperasi Syariah Satu Smesta Indonesia telah mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) dalam beberapa kegiatan usaha dan kegiatan sosial namun belum secara keseluruhan. Kedua, Koperasi Syariah Satu Smesta Indonesia telah menjalankan beberapa ketentuan mengenai kegiatan usaha dan kegiatan sosial dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah. Namun masih ada juga akad-akad dalam fatwa yang belum dilaksanakan dikarenakan Koperasi Syariah atu Smesta Indonesia ini tergolong baru sehingga akad-akad tersebut tidak semua dapat diterapkan di dalam kegiatan yang ada saat ini.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectKoperasi Syariahen_US
dc.subjectkegiatan sosialen_US
dc.subjectoperasionalen_US
dc.subjectkegiatan usahaen_US
dc.subjectFatwa DSN-MUI Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021en_US
dc.titlePenerapan Fatwa DSN-MUI Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah dalam Operasional Koperasi Syariah (Studi Kasus Operasional Koperasi Syariah Satu Smesta Indonesia)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
5-19111010.pdf
  Restricted Access
3.76 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
5-19111010_Publik.pdf
  Restricted Access
1.46 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.