Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3245
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAmirah Ahmad Nahrawi-
dc.contributor.authorDina Nur Kamilah, 19110968-
dc.date.accessioned2023-10-31T04:31:46Z-
dc.date.available2023-10-31T04:31:46Z-
dc.date.issued2023-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3245-
dc.description.abstractWisata halal saat ini menjadi tren yang terus berkembang di industri pariwisata. Wisata halal adalah seperangkat layanan tambahan amenitas, atraksi, dan aksebilitas yang ditujukan dan diberikan untuk memenuhi pengalaman, kebutuhan dan keinginan wisatawan muslim. Pulau Macan adalah salah satu wisata halal di DKI Jakarta yang berada di Kepulauan Seribu. Pulau Macan adalah wisata Bahari yang mana pulau ini dikelola pribadi dengan konsep sustainability, eco lodge, dan konsep ramah muslim. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelenggaraan wisata halal yang diterapkan oleh Pulau Macan dan kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data penelitian ini berasal dari sumber primer yaitu observasi penulis, wawancara dengan pihak Pulau Macan, DSN-MUI, dan PPHI serta dokumentasi yang didapat dari hasil observasi yang berupa gambar, video dan rekaman suara. Sumber sekunder berasal dari buku, jurnal dan situs internet. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Pulau Macan sudah layak disebut sebagai salah satu wisata halal di Indonesia tetapi masih ada kriteria yang belum terpenuhi. Secara penyelenggaraan Pulau Macan belum sepenuhnya memenuhi standar sebagai wisata halal ditinjau dari panduan penyelenggaraan Pariwisata halal dari Kemenparekraf. Beberapa indikator belum terpenuhi seperti peraturan bagi wisatawan untuk tidak menggunakan pakaian mini dan pemisah antara laki-laki dan perempuan. Kedua, Aspek Syariah yang diterapkan Pulau Macan berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaran Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah masih ada aspek-aspek yang belum terpenuhi seperti belum terhindar dari maksiat, lembaga keuangan yang dipakai Pulau Macan belum berbasis syariah dan tersedia bir di coffee shop Pulau Macan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectWisata Halal,,en_US
dc.subjectFatwa DSN-MUIen_US
dc.subjectDKI Jakartaen_US
dc.titleAnalisis Wisata Halal Di DKI Jakarta Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah (Studi Destinasi Pulau Macan)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
8-19110968.pdf
  Restricted Access
5.45 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.