Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3246
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Nur Izzah Anshor | - |
dc.contributor.author | Nurul Izzati Fauziah, 19110985 | - |
dc.date.accessioned | 2023-10-31T04:35:25Z | - |
dc.date.available | 2023-10-31T04:35:25Z | - |
dc.date.issued | 2023 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3246 | - |
dc.description.abstract | Latar belakang masalah ini adalah pada penelitian terdahulu ada yang mengatakan bahwa jual beli pakaian bekas itu haram jika mendapatkanya melalui sistem karung atau ball dikarenakan tidak sesuai dengan syariat Islam. Tujuan Penelitian untuk mengetahui praktik jual beli pakaian bekas pada akun Tiktok @Dtrift12, dan menurut hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli pakaian bekas pada akun Tiktok @Dtrift12 Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, berupa observasi natural, melalui pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer berupa wawancara dengan penjual, pembeli, tokoh masyarakat dan data sekunder berupa literatur kepustakaan, seperti Al-Qur’an, Hadis, kitab klasik, buku-buku, Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Fatwa MUI No. 110 Tahun 2017 tentang jual beli. dan sumber lain yang masih berkaitan dengan topik penelitian. Hasil penelitian ini adalah (1) Praktik jual beli pakaian bekas pada akun Tiktok @Dtrift12 dilakukan di media sosial Tiktok melalui Live Streaming. Dengan cara pembeli menghubungi nomor yang ada di bio profil akun @Dtrift12 untuk memesan terlebih dahulu pakaian yang diinginkan, setelah itu pembeli melakukan pembayaran melalui transfer uang kepada penjual. Kemudian penjual mengirim barang ke alamat yang disepakati, dan pembeli tinggal menunggu barang yang dipesan ke tempat tujuan. (2) Menurut Hukum Ekonomi Syariah praktik pada akun tersebut menggunakan akad salam (pesanan) dan muzayadah (lelang). Jika dilihat dari rukun dan syarat jual beli sudah terpenuhi dan terdapat juga hak khiyar didalamnya. Akan tetapi, berdasarkan kajian teori jual beli, pakaian bekas ini mengandung unsur yang sangat merugikan, secara Islam apabila ada indikasi yang mengharamkan maka hukumnya haram. Dengan demikian, tentang konsep jual beli yang terdapat indikasi-indikasi yang mengharamkan, maka hukum jual beli pakaian bekas ini adalah haram. Yang harus diutamakan adalah menolak mafsadat, sebab dengan menolak mafsadat berarti juga meraih kemaslahatan. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta | en_US |
dc.subject | Jual beli online | en_US |
dc.subject | Hukum Ekonomi Syariah | en_US |
dc.subject | Pakaian Bekas Impor | en_US |
dc.title | nalisis Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Pada Akun Tiktok @Dthrift12 Menurut Pandangan Hukum Ekonomi Syariah | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
Appears in Collections: | Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
9-19110985.pdf Restricted Access | 4.63 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy | |
9-19110985_Publik.pdf Restricted Access | 1.26 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.