Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3249
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorNiswatin Mubarriroh-
dc.contributor.authorRosyda Nailah Amany, 19110989-
dc.date.accessioned2023-10-31T05:01:50Z-
dc.date.available2023-10-31T05:01:50Z-
dc.date.issued2023-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3249-
dc.description.abstractSkripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya pro-kontra terkait hukum jual beli tanpa timbangan. Jual beli tanpa timbangan merupakan jual beli yang di mana penjual mengambil barang yang dijual dengan tanpa ditimbang atau hanya menggunakan perkiraan. Biasanya objek jual beli dalam transaksi ini adalah rempah-rempah atau sayur-sayuran. Cara tersebut hanya menggunakan perkiraan di mana suatu penjual bisa saja memberikan barang lebih banyak dari harga yang diminta, yang bisa menimbulkan kerugian bagi penjual, begitu pula sebaliknya jika penjual mengambil jumlah lebih sedikit dari harga yang diminta, maka akan merugikan pihak pembeli. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana mekanisme jual beli tanpa timbangan dan menganalisis tinjauan fikih terhadapnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa wawancara terpusat dengan pendekatan yuridis empiris. Dalam menganalisis, data yang digunakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi, serta dokumentasi pada Toko Kelontong di kecamatan Siman, Jenangan dan Babadan Kabupaten Ponorogo. Sumber data primer dari penelitian ini adalah Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ dan Qiyas, serta wawancara dari narasumber pedagang maupun pembeli di toko kelontong Kecamatan Siman, Jenangan dan Babadan Ponorogo. Sedangkan sumber sekunder yang digunakan yakni jurnal-jurnal, atau buku-buku studi yang berkaitan dengan jual beli tanpa timbangan. Hasil dari penelitian ini yakni Jual beli tanpa timbangan di toko kelontong Kecamatan Siman, Jenangan dan Babadan yakni: 1. Jual beli tanpa timbangan di kecamatan Siman, Jenangan dan Babadan Kabupaten Ponorogo ini menggunakan cara pengambilan barang dengan perkiraan, bukan ditimbang maupun ditakar dengan timbangan. 2. Jual beli tanpa timbangan di kecamatan Siman, Jenangan dan Babadan Ponorogo menurut tinjauan hukum fikih telah memenuhi rukun jual beli, juga telah memenuhi syarat jual beli, namun terdapat ketidaksesuaian pada objek akad karena kadarnya hanya dikira-kirakan saja, dan tidak terdapat hal-hal yang dilarang dalam jual beli pada fikih muamalah serta sudah sesuai dengan ketentuan ‘urf, sebab kebiasaan ini tidak berlawanan dengan dalil Al-Qur’ān dan Hadis.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectjual belien_US
dc.subjecttimbanganen_US
dc.subjecttoko kelontongen_US
dc.subjecthukum fikihen_US
dc.subjectekonomi Islamen_US
dc.titlePandangan Hukum Fikih Terhadap Praktik Jual Beli Tanpa Timbangan pada Pedagang di Toko Kelontong (Studi Kasus Toko Kelontong di Kecamatan Siman, Jenangan, dan Babadan Kabupaten Ponorogo)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
12-19110989.pdf
  Restricted Access
3.08 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
12-19110989_Publik.pdf
  Restricted Access
1.81 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.