Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/329
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorEndy Muhammad Astiwara-
dc.contributor.advisorAhmad Syukron-
dc.contributor.authorNur Afriani Hasanah, 216420253-
dc.date.accessioned2019-12-09T09:04:31Z-
dc.date.available2019-12-09T09:04:31Z-
dc.date.issued2019-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/329-
dc.description.abstractLatar belakang penulisan tesis ini yaitu menanggapi kenyataan di lapangan terkait dengan akad mudhârabah yang merupakan akad amanah, saling percaya tentunya memiliki risiko yang tinggi, terlebih jika akad ini dilaksanakan di Lembaga Keuangan Syariah seperti perbankan syariah dalam bentuk penyaluran pembiayaan, sehingga perlu diterapkan suatu tindakan pengendalian risiko sebagai bentuk antisipasi dan juga penanggulangan bagi risiko. Berdasarkan kenyataan akan adanya suatu kemungkinan risiko yang terjadi selama menjalani akad mudhârabah tentunya bank memiliki strategi tersendiri sebagai sebuah ketetapan untuk meminimalisir maupun menyelesaikan berbagai risiko yang terjadi. Metodologi yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan secara deskriptif analisis. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, strategi dalam pengendalian risiko pembiayaan mudhârabah yang dilakukan oleh BTN Syariah yaitu melalui beberapa langkah. Pertama, dengan menganalisa kelengkapan dokumen pembiayaan melalui sumber data yang ada. Kedua, menentukan apakah nasabah tersebut termasuk dalam kategori pembiayaan yang bermasalah. Ketiga, jika risiko telah terjadi, maka pihak BTN Syariah akan melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yaitu dengan melakukan tindakan restrukturisasi, kemudian, tahapan terakhir yang akan dilakukan oleh pihak bank adalah dengan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap jaminan. Kedua, Prosedur pengendalian risiko yang dilakukan oleh BTN Syariah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Fatwa DSN MUI Nomor O7/DSN-MUI/IV/2000 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015, dimana pada prinsipnya dalam pembiayaan mudhârabah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan. Jaminan ini tidak dimaksudkan untuk memastikan kembalinya modal yang telah dipinjamkan, akan tetapi untuk menyakinkan bahwa mudhârib benar-benar melaksanakan segala ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Ketiga, Penerapan prosedur pengendalian risiko pembiayaan mudhârabah oleh BTN KCS Tangerang dinilai cukup efektif dalam meminimalisir risiko, terbukti dengan nasabah yang bermasalah dalam pembiayaan mudhârabah di BTN KCS Tangerang saat ini kurang dari 1% dan risiko operasional bank juga terpantau dengan baik.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherPascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectPengendalian Risikoen_US
dc.subjectPembiayaanen_US
dc.subjectMudhârabahen_US
dc.titleAnalisis Efektivitas Pengendalian Risiko Dalam Pembiayaan Mudhârabah Pada BTN Kantor Cabang Syariah Tangerangen_US
dc.typeTesisen_US
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
216420253-NUR AFRIANI HASANAH.pdf
  Restricted Access
Tesis-2164202531.56 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.