Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3364
Title: Tinjauan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Standarisasi Fatwa Halal dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Terhadap Jual Beli Kuliner Yang Sertifikasi Halalnya Belum Merata Studi Kasus Pada Outlet Mixue Pasar Lama, Tangerang
Authors: Yuliana Denta Vira, 19111018
Advisor: Syarif Hidayatullah
Issue Date: 2023
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Besarnya industri bisnis waralaba produk pangan baik lokal maupun non lokal menjadikan sertifikasi halal sesuatu yang memiliki urgensi besar dalam sebuah produk pangan. Hal itu bertujuan agar produk pangan memiliki kepastian status kehalalan sehingga konsumen merasa aman dalam mengkonsumsinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesesuaian praktik jual beli pada outlet Mixue Pasar Lama, Kota Tangerang dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif yuridis dengan sumber data dalam penelitian diperoleh dari hasil observasi dan wawancara terpusat dengan kepala toko outlet Mixue Pasar Lama Kota Tangerang, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, praktik jual beli pada outlet Mixue Pasar Lama, Kota Tangerang sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal bahwa Mixue Pasar Lama Kota Tangerang telah menggunakan bahan-bahan yang berasal dari sumber halal. Namun, outlet Mixue Pasar Lama, Kota Tangerang belum terdaftar pada website Halal MUI sehingga hal tersebut belum sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 ketentuan ketujuh nomor 2. Kedua, praktik jual beli pada outlet Mixue Pasar Lama, Kota Tangerang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa outlet Mixue Pasar Lama, Kota Tangerang telah menggunakan bahan-bahan yang halal dan menjaga kebersihan lokasi pengolahan, penyimpanan, dan pengemasan sesuai dengan kewajiban yang tertera pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 17 dan Pasal 21. Namun, outlet Mixue Pasar Lama, Kota Tangerang belum terdaftar pada website Halal MUI sehingga hal tersebut belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3364
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
7-19111018.pdf2.83 MBAdobe PDFView/Open


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.