Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3403
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorNur Izzah Anshor-
dc.contributor.authorDiana Novita Sari, 19211167-
dc.date.accessioned2023-11-16T06:05:22Z-
dc.date.available2023-11-16T06:05:22Z-
dc.date.issued2023-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3403-
dc.description.abstractNafkah merupakan kewajiban seorang suami kepada istrinya dimulai dari di ucapkannya ijab qabul sampai nanti maut memisahkan mereka. Baik nilainya banyak maupun sedikit semua itu wajib di syukuri serta saling bekerja sama antara suami dan istri ini perlu untuk menjadikan keluarga yang harmonis yang menerima satu sama lain baik kelebihan maupun kekurangan antara suami dan istri. Allah Swt. tidak akan membebani seorang hambanya melebihi batas kemampuannya. Peneliti menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research). Pada penelitian ini, penulis mengambil sumber data primer dari kitab pokok kajian dari penelitian ini, yakni kitab Tafsir Al-Munīr karya Wahbah az-Zuhaili (2015 M) dan kitab Tafsir Al-Qur’ānul Majid Al-Nūr Karya Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy (1975 M) yang mana penulis hanya membatasi pada dua ayat saja yakni pada Al-Qur’an QS. Al-Baqarah [2]: 233 dan QS. Al-Thalāq [65]: 7 yang menurut penulis dapat menjawab permasalah terkait hukum nafkah. Data sekunder berupa buku-buku, jurnal, ensiklopedi, majalah, makalah, artikel dab literatur-literatur lainnya yang mendukung. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah Teknik dokumentasi. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode komparatif yaitu mencoba mendeskripsikan dari penafsiran kedua tokoh yakni Wahbah az-Zuhaili (2015 M) dan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy (1975 M) terkait ayat-ayat nafkah. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tafsir tematik. Adapun kesimpulan dari penafsiran mengenai ayat-ayat nafkah dari kedua mufassir yakni Wahbah az-Zuhaili (2015 M) dan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy (1975 M). Adapun hasil dari pendapat kedua mufassir mengenai hukum nafkah terhadap istri ini keduanya sama dalam menafsirkan. Yakni wajib atas suami memberikan nafkah kepada istrinya baik banyak atau sedikit. Di ayat ini sama-sama disebutkan bahwa diperintahkan kepada para suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan kesanggupannya. Dan istri tidak boleh memaksakan suaminya untuk berupaya mengikuti semua mau istrinya. Antara suami dan istri haruslah saling bekerja sama dan saling mengerti keadaan keluarganya tanpa ada unsur kecemburuan pada keluarga lain yang akan menimbulkan perkara diantaranya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectKonsep Nafkahen_US
dc.subjectTafsir al-Munīren_US
dc.subjectTafsir An-Nūren_US
dc.titleKonsep Nafkah Dalam Tafsir Al-Qur'an (Studi Komparatif Tafsir Al-Munīr dan Tafsir Al-Nūr Pada QS. Al-Baqarah [2]: 233 dan QS. Al-Thalaq [65]: 7)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
28-19211167.pdf
  Restricted Access
2.06 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
28-19211167_Publik.pdf
  Restricted Access
1.45 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.