Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/342
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHendra Kholid-
dc.contributor.authorSyifa Nurfadhilah, 15110785-
dc.date.accessioned2019-12-31T05:18:32Z-
dc.date.available2019-12-31T05:18:32Z-
dc.date.issued2019-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/342-
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme kebijakan Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam menarik, mengelola, serta mendistribusikan zakat pada masa kepemimpinannya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data yang penulis gunakan yaitu data sekunder, yang diperoleh melalui studi dokumen atau pustaka (library research). Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif, yang menggambarkan data dan informasi yang berlandaskan fakta sejarah yang diperoleh, dianalis kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, ada empat kebijakan zakat yang diterapkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz: Pertama, sikap amanah yang diterapkan Umar serta para bawahannya terkait pendistribusian zakat. Kedua, professionalitas dalam berbagai tindakan penghimpunan, pengelolaan serta pendistribusian zakat. Ketiga, adanya bentuk kebijakan yang transparan (terbuka) kepada masyarakat, dalam hal penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian zakat. Keeempat, dalam setiap mengambil kebijakan zakat, Umar bin Abdul Aziz selalu mengedepankan kemaslahatan umat (Masyarakat), dengan merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kedua, Penerapan kebijakan pendistribusian zakat Umar bin Abdul Aziz, telah berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Adapun fakta yang menguatkan ialah: Pertama, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, dan tingginya pendapatan Negara. Kedua, tersedianya fasilitas umum yang memadai bagi masyarakat. Ketiga, berkurangnya angka kemiskinan dan pengangguran. Keempat, terciptanya Negara yang aman tanpa pemberontakan. Kelima, terhapusnya kedzhaliman-kedzhaliman yang ada sebelumnya. Keenam, banyaknya kaum kafir dzimmi yang masuk Islam. Ketiga, Relevansi kebijakan Zakat Umar bin Abdul aziz di Indonesia bisa saja terealisasi dengan catatan penting sebagai berikut: Pertama, adanya hubungan baik antara pemimpin tertinggi di Indonesia, dengan para ulama dalam mengeluarkan kebijakan zakat yang tepat sasaran. Kedua, memberikan pemahaman yang baik dan mendalam pada masyarakat muslim, terkait kewajiban zakat, agar mereka memiliki keasadaran yang tinggi dalam menunaikan zakat. Ketiga, menerapkan kebijakan sesuai maqasidus syariah, agar tercipta tujuan yang baik, yaitu kesejahteraan bersama. Keempat, sistem pengelolaan dan pendistribusian silang antara satu daerah di Indonesia dengan daerah yang lain, agar tidak ada yang berlebih ataupun kekurangan. Kelima, adanya sanksi yang tegas bagi masyarakat yang menolak membayar zakat. Baik dalam Undang-Undang maupun pengaplikasiannyaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectDistribusi Zakaten_US
dc.titleAnalisis Dampak Kebijakan Pendistribusian Zakat Khalifah Umar bin Abdul Aziz Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakaten_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
15110785.pdf
  Restricted Access
1.79 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.