Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3471
Title: Batas Usia Perkawinan Dalam Al-Qur’an (Aplikasi Pendekatan Tafsir Maqāṣidī Waṣfī ‘Āsyūr Abū Zayd (l. 1395 H/ 1975 M))
Authors: Ulfia Hasanah, 19211337
Advisor: Ali Mursyid
Issue Date: 2023
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Perkawinan usia anak menjadi permasalahan yang krusial dan mengakar di Indonesia. Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, seperti faktor ekonomi, sosial, budaya, dan tradisi masyarakat. Korban dari perkawinan anak berpotensi terjebak dalam lingkaran kemiskinan karena berdampak terhadap pendidikan dan kesejahteraan hidup manusia. Selain itu, seringkali tradisi dan budaya perkawinan usia anak lahir dari asumsi masyarakat terhadap teks agama baik Al-Qur’an, hadis, maupun literatur fikih yang disalahfahami. Sedangkan, Islam tidak memberikan batasan usia perkawinan yang jelas, sehingga menimbulkan banyak sekali perbedaan pendapat dikalangan ulama tafsir maupun ulama fikih. Oleh sebab itu, penulis tertarik meneliti dan menganalisis terkait batasan usia minimal perkawinan yang ideal dan maslahat dalam Al-Qur’an. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan berdasarkan kajian kepustakaan (library research). Adapun sumber data primer dalam penelitian ini yaitu ayat-ayat Al-Qur’an, kitab-kitab tafsir, dan kitab Naḥwa al-Tafsīr al-Maqāṣidī li al-Qur’ān al-Karīm Ru’yah Ta’sīsiyyah li Manhaj Jadīd fi Tafsīr al-Qur’ān karya Wasfī ‘Āsyūr Abū Zayd. Sedangkan sumber sekundernya, penulis menggunakan referensi-referensi berupa buku-buku, literatur jurnal, artikel yang mendukung dalam penelitian ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik dokumentasi dalam proses mengambil data dan metode deskriptif-analitik dalam menganalisa data. Kemudian, penulis memilih pendekatan penelitian dengan mengaplikasikan teori tafsir maqāṣidī yang dirancang oleh Waṣfī ‘Āsyūr Abū Zayd. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas usia perkawinan menurut Al-Qur’an adalah usia dimana seseorang tersebut siap untuk menikah yang disertai dengan memiliki kedewasaan, kesiapan fisik, kestabilan emosional, dan kematangan reproduksi. Hal ini dilandasi oleh maqāṣid ‘ammah mengenai ayat-ayat perkawinan dan tujuan perkawinan yaitu Al-Qur’an menjadikan perkawinan sebagai sarana untuk memperoleh ketenangan jiwa (sakinah), sebagai upaya menjaga dan melestarikan keturunan, dan sebagai sarana dalam mewujudkan kesalingan dan kasih sayang. Hal ini dilakukan dengan cara berperilaku baik dan bekerja sama tanpa menghilangkan potensi dari salah satu pasangan. Sedangkan, maqāṣid khaṣṣah dari setiap ayat mengenai batasan usia perkawinan meliputi: (1) QS. Al-Nisā’ [4]: 6, usia menikah ditandai dengan bālig dan memiliki kedewasaan (rusyd). Ketentuan batas usia minimal perkawinan yang ditandai dengan bālig harus dilakukan ijtihad sesuai dengan kondisi realitas masyarakat. (2) QS. Al-Nūr [24]: 32, anjuran perkawinan bagi orang yang melajang harus disertai dengan adanya kesiapan. Ayat tersebut lebih tepatnya ditujukan kepada seluruh umat Islam yang sudah siap dalam menjalankan beban dan tanggung jawab perkawinan. (3) QS. Al-Ṭalāq [65]: 4, ayat ini sebagai dalil yang berperan penting dalam proses perlindungan perempuan dan anak setelah jatuhnya talak. Kemudian, perlu adanya tinjaun ulang dan pendewasaan usia menikah pada undang-undang perkawinan no. 16 tahun 2019 yaitu pasal 7 ayat 1 ini mengenai batasan usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Keyword: Usia, Perkawinan, Tafsir Maqāṣidī, Wasfī ‘Āsyūr Abū Zayd
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3471
Appears in Collections:Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
88-19211337.pdf
  Restricted Access
1.7 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.