Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3514
Title: Relevansi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dengan Pemikiran Ulama Tentang Zakat Saham (Studi Perbandingan Pemikiran Yûsuf al-Qaraḍāwi dan Wahbah al-Zuḥailī)
Authors: Royhan Nairul Izzah, 219420375
Advisor: Umi Khusnul Khotimah
Hendra Kholid
Issue Date: 2023
Publisher: Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Perubahan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 menuju Undang-Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menjadi lentera baru bagi dunia perzakatan. Salah satu perubahaannya adalah dengan adanya perluasan objek zakat, termasuk zakat saham. Hingga saat ini, regulasi mengenai zakat saham masih dalam bentuk keputusan hasil ijtima’ MUI belum resmi menjadi sebuah fatwa. Hal itu menimbulkan perbedaan rujukan yang digunakan oleh lembaga pengelola zakat di Indonesia. Dalam mengelola zakat saham, lembaga pengelola zakat di Indonesia merujuk pada pendapat ulama kontomporer seperti Yûsuf al-Qaraḍāwi. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian terhadap relevansi antara pemikiran Yûsuf al-Qaraḍāwi dan pemikiran Wahbah al-Zuḥailī tentang zakat saham, dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam melakukan penelitian ini, penulis meggunakan metode kualitatif dengan jenis library research atau kepustakaan. Adapun Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dan pendekatan komparatif. Terdapat dua hasil penelitian, Pertama, Yûsuf al-Qaraḍāwi dan Wahbah al-Zuḥailī mewajibkan zakat saham perusahaan dagang dengan berdasarkan pada ketentuan zakat perdagangan. Namun Yûsuf al-Qaraḍāwi dan Wahbah al-Zuḥailī memiliki pendapat yang berbeda terkait ketentuan zakat saham perusahaan industri murni, atau perusahaan yang tidak melakukan perdagangan, seperti hotel. Menurut Yûsuf al-Qaraḍāwi, saham perusahaan industri murni wajib dikeluarkan zakatnya dan ketentuannya berdasarkan pada zakat pertanian. Sedangkan menuurut Wahbah al-Zuḥailī, saham perusahaan industri murni tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Keuntungan saham perusahaan industri murni digabungkan dengan harta lainnya, kemudian zakatnya dikeluarkan berdasarkan ketentuan zakat kekayaan. Kedua, pemikiran Yûsuf al-Qaraḍāwi dan Wahbah al-Zuḥailī relevan dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal tersebut terbukti dengan adanya perluasan objek Zakāt al-māl termasuk zakat saham yang tercantum dalam pasal 4.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3514
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
219420375_Royhan Nairul Izzah.pdf
  Restricted Access
219420375_Tesis3.09 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.