Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3558
Title: Hak Dan Kewajiban Istri Sebagai Wanita Karir Dalam Al-Qur'an Studi analisis Perspektif Qira'ah Mubadalah
Authors: Silva Qurrotunnida, 19211310
Advisor: Ulin Nuha
Issue Date: 2023
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Pernikahan adalah sebuah langkah awal bagi seseorang untuk melajutkan hidup bersama pasangannya dalam ikatan rumah tangga demi terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Setiap pernikahan memiliki tujuan-tujuan tertentu. Bisa berupa materiil, sosial, maupun spiritual. Seperti misalnya, untuk meneruskan garis keturunan sekaligus menjaga silsilah dan eksistensi keluarga. Dalam hubungan rumah tangga, suami istri memiliki hak dan kewajibann. Suami istri harus bisa saling menjalankan kewajibannya. Jika sudah menjalankan kewajibannya barulah boleh mendapatkan apa yang menjadi haknya. Hak dan kewajiban suami dan istri bersandar pada tiga hal, yaitu: relasi yang baik (mu’ᾱsyarah bil ma’ruf), nafkah harta, layanan seks. Dalam hal ini peneliti hanya akan berfokus pada, Bagaimana hak dan kewajiban seorang istri bagi wanita karir dalam Al-Qur’an pada surat Al-Baqarah ayat 233 dan surat An-Nisa ayat 34?, Bagaimana pandangan Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qirᾱ´ᾱh Mubᾱdalah terkait dengan hak dan kewajiban seorang istri bagi wanita karir?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban seorang istri bagi wanita karir dalam Al-Qur’an pada surat Al-Baqarah ayat 233 dan surat An-Nisa ayat 34. Untuk mengetahui hak dan kewajiban istri bagi wanita karir dalam perspektif Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qirᾱ´ᾱh Mubᾱdalah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis isi (content analisis) dan jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan data primer Qirᾱ´ᾱh Mubᾱdalah. Dari proses penelitian mengenai hak dan kewajiban istri bagi wanita karir menurut perspektif Mubᾱdalah ialah dengan menunjuk pada lima pilar (mu’ayarah bil ma’ruf, zawaj, mubadalah, mu’awanah, musyarakah), baik nafkah materi atau harta dan seks memang sebuah hak dan kewajiban bersama. Hak dan kewajiban seroang istri jika menjadi wanita karir dalam kacamata Mubᾱdalah ini tidak ada larangan, asalkan sang istri jika berada di luar rumah jauh dari suami, guna mencari nafkah harus dengan keadaan baik dan penuh hormat, tidak menimbulkan sebuah dampak yang buruk dari pekerjaan yang dilakukannya dan juga saat dirumah kewajibannya sebagai seorang ibu rumah tangga juga ia laksanakan dengan baik.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3558
Appears in Collections:Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
137-19211310.pdf
  Restricted Access
2.05 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.