Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3587
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuzayyanah-
dc.contributor.authorHaryani Zelia Pitri, 19110972-
dc.date.accessioned2024-05-04T06:46:54Z-
dc.date.available2024-05-04T06:46:54Z-
dc.date.issued2023-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3587-
dc.description.abstractMusaqah merupakan salah satu transaksi yang sering dilakukan oleh masyarakat khususnya masyarakat desa di mana pemilik kebun memberikan kebun miliknya kepada penggarap untuk dirawat dan dikelola. Dalam Islam, musaqah merupakan transaksi yang diperbolehkan. Namun terkadang dalam praktiknya sering ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan syarat dan rukun musaqah sebagaimana yang telah ditentukan dalam fikih muamalah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik akad musaqah di Desa Rantau Suli Kabupaten Merangin Jambi dan kesesuaiannya dalam fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan empiris Teknik pengumpulan data yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data berupa pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan 3 orang penggarap, dan 3 orang pemilik kebun kopi. Data sekunder diperoleh melalui studi Pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, praktik akad musaqah di desa Rantau Suli Merangin Jambi dilakukan berdasarkan tolong menolong dan saling percaya. Kedua Praktik akad musasqah di Desa Rantau Suli Kabupaten Merangin Jambi menurut fikih muamalah dilihat dari rukun dan syaratnya merupakan akad musaqah yang sah. Namun menurut hasil wawancara dengan para narasumber dan observasi di Desa Rantau Suli Kabupaten Merangin Jambi, dalam praktik akad musaqah tersebut, masih ditemukan hal-hal yang dapat merusak akad musaqah sehingga menjadi fasad hukumnya, yang merujuk pada garar yang mencolok atau besar, karena tidak adanya kepastian dalam menetukan jangka waktu perjanjian, sehingga dapat mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectAkaden_US
dc.subjectMusaqahen_US
dc.subjectDesa Rantau Sulien_US
dc.titleAnalisis Praktik Akad Musaqah Antara Pemilik Kebun Kopi Dan Penggarap Dalam Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Rantau Suli Kabupaten Merangin Jambi)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
19-19110972.pdf
  Restricted Access
3.2 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
19-19110972_Publik.pdf
  Restricted Access
970.38 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.