Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/364
Title: Prinsip Keadilan Dalam Praktik Bagi Hasil Ndamar (Menangkap Ikan Dengan Media Lampu Dan Jaring) Di Desa Paloh Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan
Authors: Nasri Faridah, 14110734
Advisor: Nur Izzah
Issue Date: 2019
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana praktik bagi hasil ndamar (menangkap ikan dengan media lampu dan jaring) dan penerapan prinsip keadilan terhadap bagi hasil ndamar di Desa Paloh Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu mendiskripsikan tentang praktik bagi hasil ndamar antara pemilik perahu dan nelayan dengan mencatat apa yang ada pada penelitian, selanjutnya praktik bagi hasil ndamar antara pemilik perahu dan nelayan dianalisis dengan menggunakan teori tentang mudhârabah dan prinsip keadilan. Data penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan para pemilik perahu, nelayan dan kepala Desa Paloh, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan praktik bagi hasil ndamar yaitu sebagian ikan dibagikan kepada para nelayan sebagai lawuhan dan sisanya dijual ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) hasilnya untuk biaya solar dan jika ada sisa maka akan dibagikan 50% untuk para nelayan dan 50% untuk pemilik perahu. Praktek bagi hasil ndamar di Desa Paloh Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, dalam prinsip keadilan sudah terpenuhi karena diantara para pihak yakni nelayan dan pemilik modal samasama rela terhadap bagi hasil tersebut, praktek bagi hasil ini sudah menjadi adat di Desa ini.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/364
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
14110734.pdf
  Restricted Access
2.07 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
14110734_Publik.pdf
  Restricted Access
871.92 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.