Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3668
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAbdul Wahab Abd Muhaimin-
dc.contributor.advisorM. Dawud Arif Khan-
dc.contributor.authorDedi Isman, 221420412-
dc.date.accessioned2024-06-11T08:35:08Z-
dc.date.available2024-06-11T08:35:08Z-
dc.date.issued2024-
dc.identifier.other574-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3668-
dc.description.abstractTesis ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad-akad syariah, perpindahan status kepemilikan, jaminan, risiko hukum dan penyelesaian sengketa pada PPR Syariah Tanpa Bank dan PPR dengan Bank Syariah di PT SDP Syariah Indonesia dan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Penelitian ini dilandasi karena terdapat kekurangan perumahan (backlog) dalam pemenuhan kebutuhan perumahan di Indonesia yang mencapai 11 juta. Salah satu pemenuhan backlog tersebut dengan adanya pembiayaan rumah syariah menggunakan bank syariah dan tanpa bank. Penelitian ini mengkaji kedua praktek pembiayaan rumah tersebut dari perspektif hukum ekonomi syariah dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus atau lapangan terhadap objek yang diteliti. Penelitian ini adalah menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris yang menganalisis dan mengkaji praktek hukum yang terjadi dalam masyarakat perihal PPR Syariah Tanpa Bank dan PPR dengan Bank Syariah. Tesis ini membuktikan bahwa: Pertama, terdapat perbedaan akad yang digunakan oleh developer properti syariah tanpa bank (menggunakan akad Istişnā‘) dengan yang digunakan pada bank syariah (menggunakan akad Murābaḥah dan Musyārakah Mutanāqişah) walaupun keduanya memakai akad yang berbeda namun secara rukun dan syarat kedua akad tersebut sudah sesuai dengan prinsip syariah. Kedua, terdapat perbedaan pada perpindahan status kepemilikan dalam proses balik nama sertifikat kepemilikan rumah. Ketiga, dalam hal penyelesaian sengketa developer properti syariah melalui 2 tahap yaitu dengan musyawarah atau melalui pengadilan agama, adapun bank syariah melalui 3 tahap yaitu musyawarah, melalui badan arbitrase syariah nasional dan pengadilan agama.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherProgram Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectDeveloper Properti Syariahen_US
dc.subjectAkaden_US
dc.subjectHak Miliken_US
dc.titlePerbedaan Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah Tanpa Bank dan Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan Bank Syariah Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif (Studi Komparasi Pada PT SDP Syariah Indonesia dan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk)en_US
dc.typeTesisen_US
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
221420412_Dedi Isman.pdf
  Restricted Access
221420412_Tesis33.54 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.