Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3757
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorUmi Khusnul Khotimah-
dc.contributor.advisorSyarif Hidayatullah-
dc.contributor.authorMimah, 221420417-
dc.date.accessioned2024-09-30T03:02:03Z-
dc.date.available2024-09-30T03:02:03Z-
dc.date.issued2024-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3757-
dc.description.abstractPertanian dan peternakan merupakan potensi alam yang dimiliki Indonesia, namun persoalan modal usaha menjadi permasalahan utama sehingga tidak bisa dimaksimalkan. Hadirnya wakaf uang menjadi salah satu instrumen sumber dana sosial Islam yang bisa dimanfaatkan. Akan tetapi penggunaan wakaf uang untuk modal usaha pertanian dan peternakan harus sesuai pengeloaan dan mekanisme penyalurannya dengan Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Fatwa MUI No. 02 tahun 2002 tentang wakaf uang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, fatwa, buku, jurnal dan artikel. Data diolah melalui empat tahap yaitu reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, mekanisme penyaluran wakaf uang menurut Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Fatwa MUI No. 02 tahun 2002 tentang wakaf uang membolehkan investasi wakaf uang untuk sektor usaha yang tidak dilarang syariah dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Kedua, mekanisme penyaluran wakaf uang di LAZ dan Wakaf Al Azhar untuk modal usaha pertanian dan peternakan menggunakan wakaf uang murni yang disalurkan melalui kelompok binaan. Ketiga, Mekanisme penyaluran wakaf uang untuk pertanian di LAZ Al Azhar telah sesuai dengan ketentuan undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Fatwa MUI No. 02 tahun 2002 tentang wakaf uang karena sumber dana, tujuan pemanfaatan dan pengelolaannya sudah sesuai dengan prinsip syariah. Keempat, penyaluran wakaf uang untuk peternakan di Lembaga Wakaf Al Azhar telah sesuai dengan ketentuan undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Fatwa MUI No. 02 tahun 2002 tentang wakaf uang, karena sumber dana, tujuan pemanfaatan dan pengelolaannya yang sesuai dengan prinsip syariah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherProgram Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectWakaf Uangen_US
dc.subjectUndang-Undang No. 41 Tahun 2004en_US
dc.subjectFatwa MUI No. 02 Tahun 2002en_US
dc.subjectPembiayaan Pertanian dan Peternakanen_US
dc.titleTinjauan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Fatwa MUI No. 02 Tahun 2002 Tentang Wakaf Uang Terhadap Penyaluran Wakaf Uang Untuk Pembiayaan Pertanian dan Peternakan (Studi Kasus Pada Program Pertanian di Lembaga Amil Zakat Al Azhar dan Program Peternakan di Lembaga Wakaf Al Azhar)en_US
dc.typeTesisen_US
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
221420417_Mimah.pdf
  Restricted Access
221420417_Tesis5.68 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.