Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3791
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSyarif Hidayatullah-
dc.contributor.authorMays. Fithryyah Nasri, 20111032-
dc.date.accessioned2024-10-24T09:31:31Z-
dc.date.available2024-10-24T09:31:31Z-
dc.date.issued2024-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3791-
dc.description.abstractFatwa DSN-MUI No. 153/DSN-MUI/VI/2022 mengatur tentang pelunasan utang pembiayaan Murābahah sebelum jatuh tempo, menggantikan Fatwa DSN-MUI No. 23/DSNMUI/III/2002 yang sebelumnya. Pembaharuan fatwa ini dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan antara lembaga keuangan syariah (LKS) dan nasabah serta untuk memperbaiki persepsi dan reputasi LKS yang terpengaruh oleh kebijakan sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana kebijakan BPRS HIK Pusat, dalam pelunasan utang Murābahah sebelum jatuh tempo diterapkan dan untuk menilai sejauh mana kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Fatwa DSNMUI No. 153/DSN-MUI/VI/2022. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan Empiris, Data diperoleh melalui pengumpulan informasi yang melibatkan observasi dan wawancara dengan narasumber dari BPRS HIK Pusat. Setelah melakukan penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Kebijakan BPRS HIK Pusat dalam pelunasan utang pembiayaan Murᾱbahah sebelum jatuh tempo boleh memberikan potongan kepada nasabah yang melakukan pelunasan pembayaran sebelum jatuh tempo, sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 23/DSN-MUI/III/2002. Kedua, kebijakan dalam pelunasan utang pembiayaan Murᾱbahah sebelum jatuh tempo masih kurang sesuai dengan Fatwa No. 153/DSN-MUI/VI/2022. Akan tetapi sudah sesuai dengan Fatwa No. 23/DSN-MUI/III/2002, Fatwa No. 46/DSN-MUI/II/2005 dan Fatwa No. 134/DSN-MUI/II/2020.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectMurᾱbahahen_US
dc.subjectPelunasan Utangen_US
dc.subjectJatuh Tempoen_US
dc.titleTinjauan Fatwa DSN-MUI NO. 153/DSN-MUI/VI/2022 Terhadap Praktik Pelunasan HutangPembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo (Studi di BPRS HIK Pusat, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
6-20111032.pdf
  Restricted Access
5.61 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
6-20111032_Publik.pdf
  Restricted Access
1.38 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.