Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3792
Title: Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Terhadap Sengketa Pada Kebijakan Pembayaran Autodebet Dalam Pelunasan Hutang Atas Pembiayaan Take Over Pada Bank Syariah Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1531/Pdt.G/2023/PA.JS)
Authors: Septia Rahmayani, 20111052
Advisor: Siti Widya Umiyati
Issue Date: 2024
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Penelitian kualitatif berupa studi kasus bertujuan untuk menganalisis kesesuaian akad pembiayaan take over di Bank Syariah Indonesia dengan Fatwa DSN-MUI berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1531/Pdt.G/2023/PA.JS, serta dasar pertimbangan Hakim terhadap ditolaknya gugatan dalam perkara sengketa ekonomi syariah berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1531/Pdt.G/2023/PA.JS. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Akad pembiayaan Take Over yang digunakan oleh Bank Syariah Indonesia berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1531/Pdt.G/2023/PA.JS telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. Terdapat dua hukum utama pertimbangan Majelis Hakim menolak gugatan sengketa ekonomi syariah. Pertama, penggugat tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk memperkuat dalil gugatannya, serta keterangan dua orang saksi penggugat yang tidak dapat memperkuat dalil gugatannya. Kedua, dalil gugatan bertentangan dengan fakta bahwa penggugat telah menerima fasilitas pembiayaan dari tergugat yang dibuktikan dan dituangkan dalam akad pembiayaan sebagaimana tercantum dalam putusan
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3792
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
7-20111052.pdf
  Restricted Access
14.36 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
7-20111052_Publik.pdf
  Restricted Access
920.29 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.