Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3805
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorNur Izzah Anshor-
dc.contributor.authorRefi Malinda, 20111051-
dc.date.accessioned2024-10-25T03:23:58Z-
dc.date.available2024-10-25T03:23:58Z-
dc.date.issued2024-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3805-
dc.description.abstractFaktor penyebab masyarakat yang belum siap menikah dikarenakan biaya pernikahan yang terlalu mahal karena pernikahan dianggap sebagai moment berharga dalam hidup sehingga pernikahan ini ingin diadakan secara mewah dan meriah. Bahkan demi melaksanakan pernikahan yang diinginkan masyarakat memilih untuk melakukan pembiayaan pernikahan di lembaga keuangan syariah. Dengan adanya pembiayaan pernikahan menggunakan akad ijarah multijasa membantu mereka yang ingin menikah namun kekurangan dana. Tetapi terjadi perbedaan pendapat menurut Ibnu Mas’ud dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin tentang pembiayaan pernikahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad ijarah multijasa di KSPPS BMT Al-Fath Ikmi Pamulang dan Kesesuaian praktiknya pada fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/V11/2004 terhadap akad ijarah multijasa dalam pembiayaan pernikahan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualtitatif berupa studi kasus (case study) dengan pendekatan normatif. Dengan sumber data penelitian diperoleh dari hasil wawancara dan observasi terpusat kepada pihak manager dan karyawan lembaga BMT. Serta mengacu pada peraturan peraturan fatwa DSN-MUI Nomor 44/ DSNMUI/VIII/2004 terhadap akad ijarah multijasa. Hasil penelitian yaitu bahwa (1). praktik yang digunakan oleh pihak lembaga yaitu menggunakan akad ijarah dimana pihak BMT yang menjadi penyedia jasa bagi nasabah yang membutuhkan dan pihak BMT yang akan melakukan transaksi sewa menyewa dengan yang menyewakan barang karena nasabah tidak diberikan uang tunai oleh pihak BMT dan pihak BMT yang mewakilkan nasabah untuk membayar uang sewa tersebut. (2). Praktik yang diterapkan oleh pihak lembaga BMT sudah sesuai dengan fawa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectIjarah Multijasaen_US
dc.subjectPernikahanen_US
dc.subjectFatwa DSN-MUIen_US
dc.titleTinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 Terhadap akad ijarah multijasa dalam pembiayaan pernikahan (studi kasus BMT Al-Fath Ikmi Pamulang Tangerang Selatan)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
20-20111051.pdf
  Restricted Access
3.22 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
20-20111051_Publik.pdf
  Restricted Access
860.75 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.