Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3955
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSiti Rohmah-
dc.contributor.authorNabilla Siti Salma Hanifah, 20211444-
dc.date.accessioned2024-10-31T03:56:16Z-
dc.date.available2024-10-31T03:56:16Z-
dc.date.issued2024-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3955-
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus menyakiti diri sendiri (self-harm) yang terjadi dikalangan remaja dan dewasa muda di Indonesia. Tercatat 66,6% mayoritas remaja melakukan perilaku self-injury rendah, sementara 3,4% remaja yang melakukan self-injury tinggi. Contoh kasus self-harm yang paling umum dilakukan diantaranya: membuat goresan atau sayatan pada bagian tubuh tertentu, membenturkan kepala, membuat luka bakar, menggigit hingga terluka, dan lainnya. Ketidakmampuan dalam mengendalikan emosi dan tekanan perasaan, sehingga melampiaskan dengan cara yang salah, inilah penyebab individu melakukan self-harm. Sehingga, perlunya pemahaman dan pencegahan terhadap perilaku self-harm melalui perspektif tafsir. Maka, penelitian ini penulis menganalisa penafsiran Hamka terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan perilaku self-harm dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Hamka terhadap perilaku self-harm dalam tafsirnya serta upaya pencegahannya pada konteks masa kini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan kajian library research. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer yaitu ayat-ayat Al-Qur’an, kitab tafsir Al-Azhar karya Hamka, juga data sekunder berupa karya-karya ilmiah seperti jurnal, skripsi, artikel yang berkaitan dengan pembahasan mengenai self-harm. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini, penulis menggunakan metode analisis isi (content analysis) dengan mengambil pendekatan tematik dan konsep tazkiyat al-nafs Hamka. Hasil penelitian ini mengungkapkan tiga ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan perilaku self-harm yang berhubungan dengan term ẓulm dan qatl, yaitu QS. Ali-‘Imran [3]: 7, QS. Al-Nisā’ [4]: 29, dan QS. Fātir [35]: 32. Hamka menafsirkan ketiga ayat tersebut sebagai bentuk larangan terhadap perbuatan menzalimi diri sendiri dan membunuh diri, dimana perbuatan tersebut relevan dengan perilaku self-harm. Hamka juga menekankan dalam tafsirnya bahwa tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah dan terhindar dari perilaku tersebut yaitu dengan mendekatkan diri kepada Allah, bersabar, bertaubat, bersyukur. Selain itu, Hamka juga menawarkan konsep tazkiyat al-nafs sebagai cara pencegahan tindakan self-harm, dengan membersihkan jiwa, mendidik jiwa, menaikkan derajat akhlak, menekan segala sifat syahwati yang tercela, kemuliaan jiwa.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectSelf-Harmen_US
dc.subjectZalimen_US
dc.subjectTafsir Al-Azharen_US
dc.titleSelf-Harm dalam Perspektif Tafsir Al-Azhar Karya Hamkaen_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
158-20211444.pdf
  Restricted Access
3.41 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
158-20211444_Publik.pdf
  Restricted Access
752.26 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.