Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4097
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorUmi Khusnul Khotimah-
dc.contributor.advisorHidayat-
dc.contributor.authorRisyda Nurul Qolbi, 222420447-
dc.date.accessioned2024-11-21T07:45:55Z-
dc.date.available2024-11-21T07:45:55Z-
dc.date.issued2024-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4097-
dc.description.abstractIndonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan Green Sukuk Ritel utamanya dalam menjawab permasalahan perubahan iklim menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik, kesesuaian Fatwa DSN-MUI No: 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk, dan tinjauan maqāṣid asy-Syarī’ah pada penerbitan, penggunaan dana, dan pembayaran imbalan (kupon) Green Sukuk Ritel studi kasus pada Sukuk Tabungan Seri ST012T4 dan Sukuk Tabungan Seri ST006. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif empiris dan maqāṣid asy-Syarī’ah (kulliyat as-Sitt). Sumber data kualitatif didapatkan dari wawancara mendalam dengan DSN-MUI, studi dokumen penerbitan sukuk ST012T4 dan ST006, dan data pendukung lainnya berupa peraturan perundang-undangan, fatwa, dan literatur serta sumber lainnya terkait sukuk hijau dan maqāṣid asy-Syariah yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Praktik penerbitan, penggunaan dana dan pembayaran imbalan (kupon) Green Sukuk Ritel Sukuk Tabungan Seri ST012T4 dan Sukuk Tabungan Seri ST006 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam UU SBSN dan ketentuan tentang Green Sukuk Ritel lainnya. Kedua, Praktik Green Sukuk Ritel Sukuk Tabungan Seri ST012T4 dan Sukuk Tabungan Seri ST006 sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No: 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk. Namun, aspek kepatuhan syariah dalam operasionalnya masih perlu ditingkatkan dan dikaji agar praktik Green Sukuk Ritel Sukuk di Indonesia khususnya Sukuk Tabungan Seri ST012T4, Sukuk Tabungan Seri ST006 dan seri-seri berikutnya dapat dijalankan sepenuhnya sesuai syariah. Dalam hal ini berlaku konsep ‘umum al-balwa dan dapat diaplikasikan dengan kaidah fikih مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ. Ketiga, Praktik penerbitan, penggunaan dana, dan pembayaran imbalan (kupon) Green Sukuk Ritel Sukuk Tabungan Seri ST012T4 dan Sukuk Tabungan Seri ST006 tidak hanya memenuhi tujuan maqāṣid asy-Syarī’ah (hifẓ ad-Dīn, hifẓ an-Nafs, hifẓ al-‘Aql, hifẓ an-Nasl, hifẓ al-Māl, dan hifẓ al-Bīah), tetapi juga berkontribusi pada ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan sosial masyarakat secara keseluruhan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherProgram Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectFatwa DSN-MUIen_US
dc.subjectMaqāṣid asy-Syarī’ahen_US
dc.subjectGreen Sukuk Ritelen_US
dc.titleTinjauan Fatwa DSN-MUI No: 137/DSN-MUI/IX/2020 Tentang Sukuk dan Maqasid Asy-Syariah pada Praktik Penerbitan, Penggunaan Dana, dan Pembayaran Imbalan (Kupon) Green Sukuk Ritelen_US
dc.typeTesisen_US
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
222420447_Risyda Nurul Qolbi.pdf
  Restricted Access
222420447_Tesis5.37 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.