Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4421
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHidayat-
dc.contributor.advisorNurkhalis Muchtar-
dc.contributor.authorElsa Febiola Aryanti, 221420395-
dc.date.accessioned2025-11-27T04:07:06Z-
dc.date.available2025-11-27T04:07:06Z-
dc.date.issued2025-
dc.identifier.urihttps://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4421-
dc.description.abstractPerdagangan karbon merupakan salah satu instrumen pasar yang dirancang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) secara efisien dan terukur. Dalam konteks Indonesia, mekanisme ini telah diatur melalui berbagai kebijakan nasional, termasuk Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 dan POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Namun, hingga saat ini masih sedikit kajian yang secara khusus menganalisis integrasi antara konsep green economy dan maqāṣid al-syarī’ah dalam perdagangan karbon sebagai bagian dari sistem hukum dan ekonomi nasional. Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana integrasi maqāṣid al-syarī’ah dan green economy dapat diterapkan dalam sistem perdagangan karbon di Indonesia, serta sejauh mana perangkat hukum yang ada, khususnya POJK No. 14 Tahun 2023, mendukung integrasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif green economy dan maqāṣid al-syarī’ah dalam perdagangan karbon, mengkaji kesesuaian regulasi yang berlaku, dan memberikan kontribusi teoritis serta praktis dalam pengembangan sistem perdagangan karbon yang etis dan berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, fatwa, literatur fikih muamalah, jurnal ilmiah, serta dokumen resmi yang berkaitan dengan perdagangan karbon, green economy, dan maqāṣid al-syarī’ah. Analisis dilakukan dengan mengklasifikasikan konsep-konsep dasar, membandingkan nilai-nilai Islam dengan prinsip green economy, serta menilai regulasi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kemaslahatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, perdagangan karbon dapat diintegrasikan dengan nilai-nilai maqāṣid al-syarī’ah, selama dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi. Kedua perdagangan karbon dapat diintegrasikan dengan nilai–nilai green economy untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan secara ekologis dan etis. Ketiga, POJK No. 14 Tahun 2023 secara umum telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan green economy, baik dari sisi substansi maupun mekanisme pelaksanaannya. Oleh karena itu, integrasi antara pendekatan etis-keagamaan dan kebijakan pembangunan rendah karbon dapat menjadi fondasi untuk membangun sistem perdagangan karbon yang bukan hanya sah secara hukum positif, tetapi juga maslahat secara spiritual dan sosial.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherProgram Pascasarjana IIQ Jakartaen_US
dc.subjectPerdagangan Karbonen_US
dc.subjectGreen Economyen_US
dc.subjectMaqasid al-Syari’ahen_US
dc.subjectPOJK No. 14 Tahun 2023en_US
dc.titlePerdagangan Karbon di Indonesia Berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 Ditinjau dari Maqasid As-Syari‘ah dan Green Economyen_US
dc.typeTesisen_US
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
221420395_Elsa Febiola Aryanti.pdf
  Restricted Access
221420395_Tesis3.13 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
221420395_Elsa Febiola Aryanti_BAB 1&5.pdf
  Restricted Access
221420395_Tesis_BAB 1&51.31 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.