Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4424
Title: Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 134/DSN-MUI/II/2020 Tentang Biaya Riil Dalam Penjadwalan Kembali (Rescheduling)akad IMBT (Studi Kasus Unit Usaha Syariah PT Bank DKI)
Authors: Mufidah Js.Dahlan, 2111107
Advisor: Muzayyanah
Issue Date: 2025
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Penerapan penjadwalan kembali menimbulkan pertanyaan mengenai biaya yang dikenakan dan apakah biaya tersebut sesuai dengan syariah. Prinsip keuangan syariah menekankan keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi, sebagian ulama berpendapat bahwa ketika utang dijadwalkan kembali (reschedule) dan terjadi penambahan biaya, maka hal ini dapat dianggap sebagai riba. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Fatwa DSN-MUI Nomor 134/DSN-MUI/II/2020 di Unit Usaha Syariah PT Bank DKI, dan Untuk mengetahui praktik pengenaan biaya riil sebagai akibat penjadwalan kembali tagihan dengan akad IMBT di Unit Usaha Syariah PT Bank DKI. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan empiris, data primer diperoleh melalui pengumpulan informasi yang melibatkan observasi dan wawancara dengan narasumber dari Unit Usaha Syariah PT Bank DKI, dan data sekunder diperoleh dari berbagai literatur, skripsi, jurnal, buku, dan internet. Setelah melakukan penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Proses pemberian keringanan pembiayaan dalam bentuk penjadwalan kembali (rescheduling) diawali dengan pengajuan restrukturisasi oleh nasabah kepada pihak bank. Selanjutnya, bank akan mengevaluasi data nasabah, termasuk menganalisis kualitas kelancaran pembiayaannya. Apabila nasabah dinilai memenuhi kriteria kelayakan, maka bank dan nasabah akan melakukan akad ulang dalam rangka perjanjian restrukturisasi. Kedua, Penerapan pembebanan biaya riil kepada nasabah sebagai akibat dari penjadwalan kembali pembiayaan pada Unit Usaha Syariah PT Bank DKI telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 134/DSN-MUI/II/2020 tentang Biaya Riil sebagai Akibat Penjadwalan Kembali Tagihan.
URI: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4424
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
01-21111071.pdf
  Restricted Access
6.19 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
01-21111071_Publik.pdf
  Restricted Access
1.96 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.