Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4429
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSyarif Hidayatullah-
dc.contributor.authorAi Nurul Fauziah, 21111058-
dc.date.accessioned2025-11-27T05:41:40Z-
dc.date.available2025-11-27T05:41:40Z-
dc.date.issued2025-
dc.identifier.urihttps://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4429-
dc.description.abstractPengelolaan dana zakat oleh BAZNAS menghadapi tantangan signifikan terkait alokasi dana amil dan transparansi. Meskipun BAZNAS telah melaksanakan program sosial untuk pemberdayaan masyarakat, kritik muncul mengenai proporsi alokasi dana amil yang mengurangi dana untuk mustahik, sehingga kejelasan alokasi dana menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Upaya transparansi melalui laporan publik dan audit independen masih belum sepenuhnya mengatasi kekhawatiran tentang penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan. Penelitian ini bertujuan Pertama, untuk mengetahui Praktik alokasi Bagian Amil di BAZNAS RI. Kedua, untuk mengetahui kesesuaian Praktik Alokasi bagian Amil di BAZNAS RI dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Ketiga, untuk mengetahui relevansi implementasi Alokasi Bagian Amil di BAZNAS RI dengan Fatwa MUI nomor 8 Tahun 2011. Keempat, untuk mengetahui Kesesuaian Praktik Alokasi Bagian Amil di BAZNAS RI dengan PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2016. Jenis metode penelitian yang dimanfaatkan yaitu penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif, di BAZNAS RI. Sumber data Primer pada penelitian ini yaitu wawancara dengan Kepala bagian Arsip dan PPID BAZNAS RI. Adapun sumber data Sekunder dalam penelitian ini adalah jurnal, skripsi, tesis, disertasi, Undang-undang, Fatwa MUI dan PERBAZNAS. Hasil dari penelitian ini menyatakan Pertama, Praktik Alokasi Bagian Amil Dalam Pengelolaan Zakat Di BAZNAS RI, menujukan komitmen profesional dan akuntabel. Kedua, Praktik alokasi bagian Amil di BAZNAS RI sudah relevan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ketiga Praktik alokasi bagian Amil di BAZNAS RI sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Keempat Praktik alokasi bagian amil di BAZNAS RI sudah sesuai dengan ketentuan PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2016 tentang RKTA.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectPengelolaan Zakaten_US
dc.subjectPERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2016en_US
dc.subjectFatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011en_US
dc.subjectAlokasi Bagian Amilen_US
dc.subjectImplementasi Regulasien_US
dc.subjectUndang-undang Nomor 23 Tahun 2011en_US
dc.titleTinjauan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 dan PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2011 Terhadap Alokasi Bagian Amil (Studi Kasus BAZNAS RI)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
06-21111058.pdf
  Restricted Access
5.84 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
06-21111058_Publik.pdf
  Restricted Access
1.32 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.