Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4430
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorRahmatul Fadhil-
dc.contributor.authorHanna Elsafira, 21111068-
dc.date.accessioned2025-11-27T05:43:54Z-
dc.date.available2025-11-27T05:43:54Z-
dc.date.issued2025-
dc.identifier.urihttps://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4430-
dc.description.abstractLatar belakang dari penelitian ini adalah adanya pro dan kontra terhadap wakaf manfaat asuransi jiwa syariah. Pihak yang kontra beranggapan bahwa wakaf manfaat asuransi mengandung unsur ketidakpastian (garar), karena objek yang diwakafkan belum sepenuhnya menjadi harta milik wakif dan belum terbebas dari segala pembebanan, ikatan, serta potensi sengketa. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu ialah penelitian terdahulu hanya membahas fatwa nomor 106 tahun 2016, belum ada membahas pedoman implementasi yang baru dikeluarkan oleh DSNMUI pada tahun 2021. Sedangkan penelitian ini menjelaskan dan menijau pedoman implementasi fatwa nya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif yang mengacu pada peraturan-peraturan Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 04/DSNMUI/IX/2021 tentang wakaf manfaat asuransi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, praktik wakaf manfaat asuransi pada asuransi jiwa syariah di Prudential Syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kedua, Prudential Syariah dalam praktiknya sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IX/2021 tentang wakaf manfaat asuransi. Namun, pada pedoman, terdapat satu poin yang belum sepenuhnya sesuai, yaitu formulir permohonan peserta polis kepada penerima manfat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectWakaf Manfaat Asuransien_US
dc.subjectPedoman Fatwa DSN-MUIen_US
dc.subjectFatwa DSN-MUIen_US
dc.titleTinjauan Fatwa DSNMUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IX/2021 Terhadap Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah (Studi Kasus di Prudential Syariah)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
07-21111068.pdf
  Restricted Access
2.53 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
07-21111068_Publik.pdf
  Restricted Access
1.52 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.