Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4431
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorRahmatul Fadhil-
dc.contributor.authorAnnisa Faizah, 21111059-
dc.date.accessioned2025-11-27T05:47:34Z-
dc.date.available2025-11-27T05:47:34Z-
dc.date.issued2025-
dc.identifier.urihttps://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4431-
dc.description.abstractPOJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum diterbitkan sebagai respon untuk menangani kejahatan siber di ranah layanan digital perbankan, dan efektivitasnya dalam penanganan keamanan platform perbankan digital masih menjadi perhatian. POJK ini bukan hanya berlaku bagi bank konvensional, namun juga berlaku bagi bank syariah di seluruh Indonesia. Perbankan syariah bukan hanya terikat dengan peraturan positif, namun juga terikat terhadap ketentuan syariat Islam. Dalam Islam, kebijakan harus berorientasi untuk mewujudkan kemaslahatan, konsep ini dikenal sebagai maqāṣid al-syarī’ah yang menjadi landasan dalam penetapan kebijakan. Penelitian ini ditujukan untuk mendeskripsikan ketentuan dalam POJK Nomor 21 Tahun 2023 dan menganalisis relevansi POJK tersebut dengan konsep maqāṣid Jasser Auda yang dirancang sesuai dengan kondisi dunia modern saat ini. Penelitian sebelumnya banyak mengkaji perlindungan data dan konsumen dari regulasi lain menggunakan perspektif maqāṣid al-syarī’ah, penelitian lainnya juga telah mengkaji implementasi penerapan POJK ini di perbankan. Namun belum ditemukan yang secara khusus menelaah tiga bagian dari POJK layanan digital menggunakan maqāṣid al-syarī’ah milik Jasser Auda seperti yang diangkat dalam penelitian ini. Sehingga, penelitian ini memberi kontribusi baru dalam mengkaji relevansi kebijakan POJK dengan maqāṣid al-syarī’ah kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pengkajian studi pustaka berupa content analysis dan menggunakan pendekatan normatif. Data diperoleh dari peraturan terkait, literatur hukum Islam, dan dokumen resmi yang relevan dengan transformasi digital perbankan dan perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, POJK Nomor 21 Tahun 2023 telah mengatur penyelenggaraan layanan digital, perlindungan nasabah, dan data pribadi secara cukup komprehensif. Kedua, POJK Nomor 21 Tahun 2023 sudah selaras dengan asas maqāṣid terkait ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ almāl, ḥifẓ al-’aql, ḥifẓ al-’irḍ dan ḥifẓ al-nasl juga selaras dengan prinsip purposefulness, wholeness, multidimensionality, openness, dan hierarchy yang dikembangkan oleh Jasser Audaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectPOJK Nomor 21 Tahun 2023en_US
dc.subjectmaqaṣid al-syarīahen_US
dc.subjectlayanan digital banken_US
dc.subjectperlindungan nasabahen_US
dc.subjectperlindungan data pribadien_US
dc.subjectJasser Audaen_US
dc.titleAnalisis POJK Nomor 21 Tahun 2023: Layanan Digital Bank, Pelindungan Nasabah, dan Pelindungan Data Pribadi dari Perspektif Maqāṣid Al-Syarīah Jasser Audaen_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
08-21111059.pdf
  Restricted Access
1.98 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
08-21111059_Publik.pdf
  Restricted Access
1.5 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.