Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4443
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSyarif Hidayatullah-
dc.contributor.authorFitroh Saidatul Robiah, 21111066-
dc.date.accessioned2025-11-27T06:46:13Z-
dc.date.available2025-11-27T06:46:13Z-
dc.date.issued2025-
dc.identifier.urihttps://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4443-
dc.description.abstractMasih ada beberapa temuan terkait ta’wiḍ, berdasarkan penelitian Nadia Ananda Elsanti pada tahun 2017 di BNI Syariah kota Semarang, di ketahui bahwa besaran ganti rugi (ta’wiḍ) telah di tetapkan sejak awal perjanjian, karena ketentuan mengenai ta’wiḍ telah dicantumkan dalam akad maka praktik tersebut belum sejalan dengan ketentuan dalam Fatwa DSN MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004. Tujuan penlitian ini adalah untuk mengetahui praktik biaya riil sebagai ta’wiḍ pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah pada nasabah yang mengalami wanprestasi di BSI KCP.Bekasi Kalimalang Plaza dan untuk mengetahui menganalisis kesesuaian praktik biaya riil sebagai ta’wiḍ akibat wanprestasi pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah di BSI KCP.Bekasi Kalimalang Plaza dengan Fatwa No.129/DSNMUI/VII/2019 tentang biaya rill sebagai ta’wiḍ Akibat wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berupa studi kasus. Teknik penelitian yang digunakan adalah studi lapangan (Field research). Dengan pendekatan hukum normatitif-empiris. Data primer diperoleh memalui wawancara dan observasi, dan Data Sekunder Penelitian kepustakaan terdiri dari berbagai sumber, buku, jurnal, tesis, disertasi, dan artikel. Studi dokumen hukum, peraturan perundangundangan dan dokumen lainnya. Setelah melakukan penelitian, maka dapat disimpulkan Pertama, Praktik biaya riil sebagai ta’wiḍ pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah pada nasabah yang mengalami wanprestasi di Bank Syariah Indonesia KCP.Bekasi Kalimalang Plaza, melalui musyawarah dan restrukturisasi, nominal biaya riil tidak ditetapkan di awal akad. Kedua, Kesesuaian praktik biaya riil sebagai ta’wiḍ akibat wanprestasi pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah di BSI KCP.Bekasi Kalimalang Plaza sudah sesuai dengan Fatwa No.129/DSNMUI/VII/2019 dimana biaya riil yang dapat ditelusuri, sesuai prinsip kepatutan, kewajaran, dan biaya ta’wiḍ hanya dibebankan jika benarbenar terjadi wanprestasi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectBiaya Riilen_US
dc.subjectTa’wiḍen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectFatwa DSN-MUI No.129/DSN-MUI/VII/2019en_US
dc.titleTinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSNMUI/VII/2019 tentang Biaya Rill sebagai Tawiḍ akibat Wanprestasi pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah di Bank Syariah (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia KCP Bekasi Kalimalang Plaza)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
21-21111066.pdf
  Restricted Access
1.84 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
21-21111066_Publik.pdf
  Restricted Access
1.36 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.