Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4472Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.advisor | Muzayyanah | - |
| dc.contributor.author | Kharisma Nur Hidayah, 19110978 | - |
| dc.date.accessioned | 2025-11-28T02:56:31Z | - |
| dc.date.available | 2025-11-28T02:56:31Z | - |
| dc.date.issued | 2025 | - |
| dc.identifier.uri | https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4472 | - |
| dc.description.abstract | Wakaf merupakan perbuatan hukum dalam Islam yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang penting. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan pelaksanaan wakaf yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam hukum positif Indonesia, seperti tidak adanya bukti kepemilikan sah atau ikrar yang tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Permasalahan ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 122/Pdt.G/2024/PTA.JK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam membatalkan sebagian ikrar wakaf atas tanah dalam kasus tersebut, serta meninjau keabsahan ikrar wakaf menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Secara teoritis, penelitian ini didasarkan pada teori legalitas perbuatan hukum Islam, rukun dan syarat wakaf, serta asas kepastian hukum dalam sistem hukum nasional. Teori ini digunakan untuk menilai apakah ikrar wakaf yang disengketakan memiliki kekuatan hukum yang sah. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif berupa studi kasus, dengan pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Bapak Dr. Drs. H. Muhiddin, S.H., M.H. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, membahas tinjauan hukum Islam dan hukum positif Indonesia terhadap keabsahan ikrar wakaf yang tidak memenuhi syarat formil. Baik dalam hukum Islam maupun hukum nasional, ikrar wakaf harus jelas, sah, dan tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW). Bagian tanah yang tidak tercantum dalam AIW tidak sah sebagai wakaf. Kedua, menjelaskan proses pertimbangan majelis hakim dalam membatalkan sebagian ikrar wakaf. Hakim menyatakan hanya 3.000 m² yang sah sesuai AIW tahun 1991, sedangkan 260 m² sisanya tidak sah dan dikembalikan kepada wakif. Putusan ini didasarkan pada asas kepastian hukum, bukti otentik AIW, serta perlindungan hak milik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keabsahan ikrar wakaf tidak hanya bergantung pada niat keagamaan, tetapi harus memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan baik dalam hukum Islam maupun hukum nasional. xviii Pelanggaran terhadap syarat formil dapat menyebabkan ikrar wakaf dibatalkan secara hukum, sebagaimana diputuskan dalam perkara ini. | en_US |
| dc.language.iso | id | en_US |
| dc.subject | Wakaf | en_US |
| dc.subject | Hukum Islam | en_US |
| dc.subject | Ikrar Wakaf | en_US |
| dc.subject | Pembatalan | en_US |
| dc.subject | Hukum Positif | en_US |
| dc.title | Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Dan Pengembalian Sebagian Benda Wakaf Dari Objek Wakaf Pada Perkara Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 122/Pdt.G/2024/PTA.JK | en_US |
| dc.type | Skripsi | en_US |
| Appears in Collections: | Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| 24-19110978.pdf Restricted Access | 4.79 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy | |
| 24-19110978_Publik.pdf Restricted Access | 4.94 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.