Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4806
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorUmi Khusnul Khotimah-
dc.contributor.advisorM. Dawud Arif Khan-
dc.contributor.authorIsmi Azzahrah, 223420470-
dc.date.accessioned2026-04-18T08:01:00Z-
dc.date.available2026-04-18T08:01:00Z-
dc.date.issued2026-
dc.identifier.urihttps://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4806-
dc.description.abstractIndustri makanan halal terus mengalami pertumbuhan seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kehalalan produk. Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi pilar utama pelindungan konsumen sekaligus penggerak ekonomi. Namun, dinamika perubahan regulasi dan keberagaman pemahaman pelaku usaha menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitasnya terhadap performa finansial industri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh regulasi JPH dan pemahaman pelaku usaha terhadap peningkatan pendapatan industri makanan halal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran (mixed methods) dengan desain sekuensial eksplanatori. Data kuantitatif diperoleh dari laporan keuangan time series (2016-2025) dan kuesioner kepada 100 responden, yang dianalisis menggunakan regresi linier berganda melalui perangkat lunak Jamovi 26.44. Data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak manajerial PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT AEON Indonesia serta observasi lapangan untuk memperdalam hasil temuan kuantitatif secara yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Regulasi Jaminan Produk Halal berpengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan pendapatan industri. Kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja meningkatkan efisiensi operasional dan kepercayaan konsumen sehingga berdampak pada loyalitas pasar. (2) Pemahaman pelaku usaha berpengaruh positif terhadap pendapatan, namun secara parsial tidak signifikan. Secara simultan, regulasi dan pemahaman pelaku usaha berpengaruh signifikan terhadap peningkatan pendapatan. Analisis kualitatif mengonfirmasi bahwa akselerasi sertifikasi halal dan skema kepatuhan berkelanjutan menjadi faktor penentu optimalisasi pendapatan. Disimpulkan bahwa integrasi regulasi yang efektif dan pemahaman mendalam pelaku usaha sangat krusial dalam mengimplementasikan prinsip halal di seluruh proses produksi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherProgram Pascasarjana IIQ Jakartaen_US
dc.subjectUU Nomor 33 Tahun 2014en_US
dc.subjectJaminan Produk Halalen_US
dc.subjectPendapatan Industrien_US
dc.titlePengaruh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Pemahaman Pelaku Usaha Atas Produk Halal Terhadap Peningkatan Pendapatan Industri Makanan Halal (Studi Kasus Industri Makanan Halal di PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT AEON Indonesia)en_US
dc.typeTesisen_US
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
223420470_Ismi Azzahrah.pdf
  Restricted Access
223420470_Tesis2.06 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
223420470_Ismi Azzahrah_BAB 1&5.pdf
  Restricted Access
223420470_Tesis_BAB 1&51.02 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.