Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4888
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuzayyanah-
dc.contributor.authorSuci Aurina, 21111083-
dc.date.accessioned2026-10-30T07:54:43Z-
dc.date.available2026-10-30T07:54:43Z-
dc.date.issued2025-
dc.identifier.urihttps://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4888-
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus pelanggaran dalam praktik pembiayaan multijasa yang dilakukan oleh beberapa Lembaga Keuangan Syariah (LKS), khususnya terkait penyaluran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004. Salah satu bentuk penyimpangan yang ditemukan adalah pemberian dana secara langsung kepada nasabah untuk membayar kebutuhan jasa, seperti pendidikan atau kesehatan. Padahal, dalam fatwa tersebut secara tegas diatur bahwa LKS wajib menyalurkan dana langsung kepada penyedia jasa, bukan kepada nasabah. Praktik ini menimbulkan pergeseran substansi akad ijārah menjadi akad qarḍ (pinjaman), yang secara prinsipil memiliki perbedaan mendasar baik dari segi hukum maupun struktur syariah. Pergeseran tersebut tidak hanya menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip akad yang sahih, tetapi juga berpotensi mengaburkan batas antara praktik keuangan syariah dengan praktik konvensional berbasis pinjaman. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris melalui studi kasus di BMT Al-Fath IKMI Kecamatan Pamulang. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pengelola dan anggota BMT serta observasi langsung terhadap prosedur pengajuan hingga pelunasan pembiayaan, sedangkan data sekunder dihimpun dari dokumen kelembagaan, Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, serta literatur terkait hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian praktik pembiayaan pendidikan di BMT Al-Fath IKMI melalui akad ijārah multijasa pertama, dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai syariah dengan SOP yang jelas, simulasi angsuran, serta penetapan ujrah yang proporsional. Skema ini efektif menjawab kebutuhan biaya pendidikan, menjaga kepatuhan syariah, dan meningkatkan kualitas layanan. Kedua Penerapannya juga selaras dengan Fatwa DSN-MUI No.44/2004, ditandai dengan manfaat jasa yang halal, akad tertulis, ujrah yang ditentukan sejak awal, mekanisme keputusan kolektif, serta pembayaran langsung kepada penyedia jasa sehingga terjamin akuntabilitas dan terhindar dari gharar.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectPendidikanen_US
dc.subjectFatwa DSN-MUI No.44/2004en_US
dc.subjectIjarah Multijasaen_US
dc.titleImplementasi Fatwa DSN-MUI No.44/DSN MUI/VIII/2004 Tentang Pembiayaan Multijasa Pada Praktik Akad Ijarah Dalam Produk Pembiayaan Pendidikan (Studi Kasus di BMT Al Fath IKMI Kecamatan Pamulang)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
25-21111083.pdf
  Restricted Access
4.29 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
25-21111083_Publik.pdf
  Restricted Access
3.4 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.