Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4892
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSyarif Hidayatullah-
dc.contributor.authorMuti’ah Nurulloh, 22111105-
dc.date.accessioned2026-10-30T08:55:01Z-
dc.date.available2026-10-30T08:55:01Z-
dc.date.issued2026-
dc.identifier.urihttps://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4892-
dc.description.abstractPerkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan ternyata tak luput dari risiko pembiayaan bermasalah. Perusahaan modal ventura berperan penting dalam mendanai dan mendampingi perusahaan rintisan syariah, salah satunya melalui pembiayaan pola executing. Masalah yang sering muncul adalah penyalahgunaan angsuran pembiayaan yang dapat menyebabkan gagal bayar dan wanprestasi, salah satunya dalam sengketa putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4110/Pdt.G/2024/PA.JS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 4110/Pdt.G/2024/PA.JS terkait denda keterlambatan (ta’zīr) pada sengketa pembiayaan muḍārabah dan wal murābaḥah, serta menganalisis putusan tersebut dari perspektif KHES dan Fatwa DSN-MUI. Metode yang digunakan ialah kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif-empiris. Data primer berupa salinan Putusan dan wawancara dengan hakim serta DSN-MUI, sedangkan data sekunder diambil dari penelusuran literatur. Penelitian ini berfokus pada ta`zīr dalam sengketa akad muḍārabah wal murābaḥah pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4110/Pdt.G/2024/PA.JS, berbeda dengan penelitian Anisah Norlaila Hayati yang menganalisis penerapan ta‘zīr dalam pembiayaan rumah melalui akad musyārakah mutanāqishah di Bank Syariah Mandiri Pusat, Jakarta. Peneitian ini mengungkapkan dua kesimpulan: pertama, rtama, Majelis Hakim menerima gugatan penggugat mengenai sanksi denda keterlambatan karena tergugat dianggap melakukan wanprestasi setelah jatuh tempo pembayaran, didukung oleh pengakuan tergugat dan tanpa bukti force majeur. Majelis Hakim tidak merujuk secara eksplisit pada KHES dan Fatwa DSN MUI dalam putusan perkara ini, tetapi tetap menggunakannya sebagai pertimbangan. Kedua, sanksi denda keterlambatan (ta’zīr) yang dijatuhkan dalam putusan Nomor 4110/Pdt.G/2024/PA.JS telah sesuai dengan ketentuan KHES dan Fatwa DSN-MUI.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTa’zīren_US
dc.subjectMuḍārabah Wal Murābaḥahen_US
dc.subjectPembiayaan Executingen_US
dc.subjectFatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000en_US
dc.subjectFatwa DSN MUI Nomor. 123/DSN-MUI/XI/2018en_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.titleAnalisis Pertimbangan Hukum Hakim Pada Sengketa Terkait Sanksi Berupa Denda Atas Wanprestasi (Tazir) Perspektif KHES Dan Fatwa DSN-MUI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4110/Pdt.G/2024/PA.JS)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
02-22111105.pdf
  Restricted Access
18.93 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
02-22111105_Publik.pdf
  Restricted Access
1.77 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.