Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4893
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMulfi Aulia-
dc.contributor.authorSusi Syamsiatul Makkiah, 19111016-
dc.date.accessioned2026-10-30T09:05:39Z-
dc.date.available2026-10-30T09:05:39Z-
dc.date.issued2026-
dc.identifier.urihttps://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4893-
dc.description.abstractPembiayaan rumah dengan akad Musyārakah Mutanāqiṣah di Bank Syariah Indonesia memiliki mekanisme yang kompleks karena melibatkan kepemilikan bersama, pembayaran ujrah, serta pengurangan ḥiṣṣah bank melalui jual beli porsi kepemilikan kepada nasabah secara bertahap. Penerbitan Fatwa DSN-MUI Nomor 159/DSN-MUI/VII/2024 memperkuat ketentuan mengenai kejelasan objek, ukuran dan nilai ḥiṣṣah, penentuan harga, kerelaan para pihak, izin mitra, serta larangan menimbulkan kerugian. Namun, pencantuman fatwa dalam ketentuan internal belum cukup membuktikan bahwa seluruh ketentuannya telah diterapkan secara menyeluruh dalam dokumen akad, prosedur operasional, dan pelaksanaan transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bagaimana praktik pengurangan ḥiṣṣah bank secara bertahap melalui jual beli porsi kepemilikan kepada nasabah dalam produk pembiayaan rumah berakad Musyārakah Mutanāqiṣah di BSI dan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian praktik pengurangan ḥiṣṣah bank secara bertahap melalui jual beli porsi kepemilikan kepada nasabah dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 159 Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif menggunakan wawancara terfokus dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara terfokus (focused interview) dengan pihak-pihak terkait di Bank Syariah Indonesia (BSI), sedangkan data sekunder diperoleh dari mengumpulkan data melalui fatwa, regulasi, dan literatur relevan. Analisis data dilakukan melalui analisis isi dan analisis kesesuaian. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, pengurangan ḥiṣṣah bank dalam pembiayaan Musyārakah Mutanāqiṣah di BSI dilakukan melalui pembayaran pokok yang secara bertahap mengalihkan porsi kepemilikan bank kepada nasabah, sedangkan ujrah dibayarkan atas pemanfaatan porsi aset milik bank. Kedua, praktik tersebut secara umum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 159 Tahun 2024, meskipun beberapa ketentuan belum dapat dibuktikan sepenuhnya karena keterbatasan dokumen pendukungen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectMusyarakah Mutanaqiṣahen_US
dc.subjectḥiṣṣahen_US
dc.subjectpembiayaan rumahen_US
dc.subjectFatwa DSN-MUIen_US
dc.subjectBank Syariah Indonesiaen_US
dc.titleAnalisis implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 159/DSN-MUI/VII/2024 tentang jual beli al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya pada pembiayaan rumah berbasis Musyarakah Mutanaqiṣah (MMQ) di Bank Syariah Indonesiaen_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
03-19111016.pdf
  Restricted Access
6.85 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
03-19111016_Publik.pdf
  Restricted Access
4.55 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.