Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4894Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.advisor | . Syarif Hidayatullah | - |
| dc.contributor.author | Sofiah Khoerunnisa, 22111094 | - |
| dc.date.accessioned | 2026-10-30T09:15:56Z | - |
| dc.date.available | 2026-10-30T09:15:56Z | - |
| dc.date.issued | 2026 | - |
| dc.identifier.uri | https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4894 | - |
| dc.description.abstract | Meningkatnya jumlah pengaduan konsumen jasa keuangan di Indonesia, dari 926 laporan pada tahun 2023 menjadi 1.733 laporan pada tahun 2024 dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 424 miliar, hal ini memperlihatkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah, termasuk di sektor asuransi jiwa syariah, belum berjalan secara konsisten. Persoalan ini tergambar jelas dalam sengketa klaim antara ahli waris pemegang polis dan Prudential Syariah yang diperiksa Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam Perkara Nomor 508/Pdt.G/2025/PA.JS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara ini, serta menelaah kesesuaian pertimbangan hukum dan amar Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 508/Pdt.G/2025/PA.JS dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan POJK Nomor 36 Tahun 2024. Penelitian ini disusun menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus, dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, Data yang dihimpun berasal dari dua sumber. Data primer yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan pihak Prudential Syariah, dan data sekunder yang mencakup dokumen gugatan, ketentuan polis, dan artikel jurnal yang berkaitan dengan asuransi jiwa syariah dan perlindungan konsumen. Hasil kajian menunjukkan dua temuan pokok. Pertama, Majelis Hakim memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan korektif untuk menyeimbangkan pelanggaran yang dilakukan kedua pihak, yakni pelanggaran nasabah terhadap asas itikad baik (utmost good faith) serta wanprestasi Tergugat yang menahan klaim lebih dari dua tahun dan membebankan syarat dokumen di luar polis, sehingga hakim menetapkan santunan tengah senilai Rp 80.000.000. Kedua, berdasarkan fakta yang termuat dalam putusan, penyelesaian sengketa ini secara umum belum sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan POJK Nomor 36 Tahun 2024, sebab pada tahap pra-litigasi kedua pihak sama-sama melanggar kewajiban masing-masing, ketidaksesuaian ini baru berubah menjadi kepatuhan ketika perusahaan merealisasikan pembayaran klaim dalam batas waktu 30 hari sebagaimana disyaratkan regulasi. | en_US |
| dc.language.iso | id | en_US |
| dc.subject | Asuransi jiwa syariah | en_US |
| dc.subject | Sengketa klaim | en_US |
| dc.subject | Perlindungan konsumen | en_US |
| dc.subject | Itikad baik | en_US |
| dc.subject | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan | en_US |
| dc.subject | Wanprestasi | en_US |
| dc.subject | Pengadilan Agama | en_US |
| dc.title | POJK NOMOR 22/2023 DAN POJK NOMOR 36/2024 SEBAGAI TOLAK UKUR TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM ASURANSI JIWA SYARIAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 508/Pdt.G/2 | en_US |
| dc.type | Skripsi | en_US |
| Appears in Collections: | Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| 04-22111094.pdf Restricted Access | 3.74 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy | |
| 04-22111094_Publik.pdf Restricted Access | 1.36 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.