Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4895
Title: Analisis Upaya Pencegahan dan Penanganan Serangan Siber Pada Layanan Digital Perbankan Syariah Ditinjau Dari Standar Ketahanan Siber Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, POJK Nomor 11 Tahun 2022 juncto SEOJK Nomor 29 Tahun 2022 Dan Konsep Maṣlaḥah Al-Gazali (Studi Kasus Mobile Banking Bank Syariah Indonesia (BSI))
Authors: Nidaul Faizah, 22111099
Advisor: Siti Widya Umiyati
Issue Date: 2026
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Terjadinya insiden serangan siber oleh kelompok peretas Ransomware LockBit 3.0 pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk pada Mei 2023 yang melumpuhkan sistem utama selama beberapa hari, membocorkan 1,5 terabita (TB) data internal, termasuk data pribadi jutaan nasabah dan informasi finansial. Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk megetahui bentuk pertanggungjawaban hukum PT Bank Syariah Indonesia Tbk atas insiden siber pada layanan digital berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan untuk mengetahui tingkat kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia Tbk dalam menerapkan standar tata kelola dan ketahanan siber berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2022 juncto SEOJK No. 29 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan TI oleh Bank Umum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan yuridis normatif-empiris berupa Undang-undang, POJK/SEOJK, dengan sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara dan studi pustaka dari Bank Syariah Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pertanggungjawaban BSI berdasarkan UU PDP berfokus pada pemenuhan hak subjek data dan kewajiban notifikasi kegagalan PDP (Pasal 46) serta ganti rugi jika terbukti ada kelalaian. Kedua, BSI memenuhi standar POJK Nomor 11 Tahun 2022 juncto SOJK No. 29 Tahun 2022 melalui langkah preventif seperti penerapan Zero Trust Architecture, Security Operations Center (SOC) 24/7, penetration testing berkala, sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, serta tindakan represif berupa penyiapan Disaster Recovery Center (DRC) dan koordinasi bersama BSSN serta OJK. Ketiga, dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, pemeliharaan keandalan sistem. Ketiga, standar dan tata kelola ketahanan siber BSI telah sesuai dengan konsep maṣlaḥah al-Gazālī melalui perlindungan harta nasabah (ḥifẓ al-māl) dan pencegahan mafsadah. Namun, BSI tetap perlu memperkuat deteksi, respons, pemulihan layanan, dan keterbukaan informasi.
URI: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4895
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
06-22111199.pdf
  Restricted Access
3.49 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
06-22111199_Publik.pdf
  Restricted Access
1.51 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.