Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4896
Title: Analisis Kesesuaian Praktik Multiakad Pada Pembiayaan Cicil Emas Fatwa DSN-MUI NO.166/ DSN-MUI/ II/ 2026 DAN POJK NOMOR 17 TAHUN 2024 (Studi Kasus Bank BSI KCP Tangerang Balaraja 3)
Authors: Salwa Hilgiatus Solehah, 22111103
Advisor: Muzayyanah
Issue Date: 2026
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Penelitian ini dilatarbelakangi adanya sorotan kritis mengenai potensi cacat prosedur syariat dalam skema multiakad pada produk pembiayaan cicil emas dari forum Bahtsul Masail Jawa Barat, pendapat tersebut terbukti dengan adanya kasus penyimpangan prosedural yang terjadi di PT Bank BSI Cabang Bengkulu, di mana mantan pegawainya terbukti menyalahgunakan skema cicil emas yaitu perubahan akad tanpa sepengetahuan nasabah, dan penjualan emas milik nasabah tanpa izin, sehingga menimbulkan kerugian nasabah yang ditaksir mencapai 8 miliar. Kasus tersebut menegaskan kerawanan bahwa skema multiakad cicil emas tidak hanya bersumber dari celah regulasi, tetapi juga dari lemahnya kontrol. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik riil al-’uqūd al-murakkabah pada produk Pembiayaan Cicil Emas di PT Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tangerang Balaraja 3 dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus, dengan pendekatan normatif dan empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama multiakad pada produk Pembiayaan Cicil Emas di BSI KCP Tangerang Balaraja 3 dilaksanakan melalui penggabungan akad Murābaḥah sebagai dasar kepemilikan emas secara cicil dan akad rahn sebagai jaminan pelunasan utang nasabah, yang tergolong dalam kategori al-‘uqūd al-mujtami’ah. Kedua, berdasarkan analisis Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 juncto Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/2010, penggabungan akad tersebut dinyatakan sah, yang tercermin dari terpenuhinya syarat kepemilikan objek sebelum dijual kembali kepada nasabah (terhindar dari bai’ ma la yamlik), penerapan taqābuḍ hukmi yang diikuti taqābuḍ haqiqi, serta larangan perpindahan kepemilikan objek jaminan selama masa rahn berlangsung. Ketiga, ditinjau dari POJK Nomor 17 Tahun 2024, praktik tersebut juga dinyatakan sesuai, khususnya pada aspek kualitas emas yang melampaui standar minimum kemurnian, transparansi harga pokok dan margin yang bersifat tetap, kepastian nilai angsuran, serta mekanisme wanprestasi dan eksekusi jaminan yang transparan dan berimbang, dengan akad rahn yang murni berfungsi sebagai pengikat tanpa dikenakan biaya penitipan (ujrah), sehingga penggabungan akad ini terhindar dari indikasi hilah ribawiyah.
URI: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4896
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
07-22111103.pdf
  Restricted Access
12.65 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
07-22111103_Publik.pdf
  Restricted Access
2.08 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.