Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4897
Title: Konstruksi Rasionalitas Konsumsi Mahasiswi Muslimah: Analisis Pemahaman Standardisasi Hukum PP No. 42 Tahun 2024 Dan Kredibilitas Skema Self-Declare (Studi Kasus: Mahasiswi IIQ Jakarta)
Authors: Zakiya Tusyarifah, 22111095
Advisor: Hendra Kholid
Issue Date: 2026
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman dan pemaknaan mahasiswi Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta terhadap kebijakan sertifikasi halal skema self-declare sebagai bentuk standardisasi hukum dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024, serta implikasi pemaknaan tersebut terhadap rasionalitas dan mekanisme negosiasi mahasiswi dalam keputusan konsumsi produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Berbeda dengan mayoritas penelitian terdahulu mengenai skema self-declare yang umumnya mengambil perspektif supply-side berfokus pada kepatuhan, implementasi, maupun akuntabilitas pelaku usaha dan lembaga penyelenggara penelitian ini mengambil perspektif demand-side dengan membedah struktur kesadaran hukum dan konstruksi rasionalitas konsumsi dari sisi konsumen terdidik, sehingga menutup celah kajian yang selama ini luput menangkap pemaknaan skema tersebut dari sudut pandang pengguna akhir (end-user). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus (case study), melibatkan 10 informan utama mahasiswi aktif IIQ Jakarta dan 1 informan pendukung Pendamping Proses Produk Halal (PPH), yang dianalisis melalui within-case analysis, cross-case analysis, triangulasi sumber, dan pattern matching terhadap kerangka Teori Kesadaran Hukum, Himayah al-Mustahlik, Rasionalitas Konsumsi Muslim, serta Kepercayaan Institusional dan Al-Amanah. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, bahwa pemahaman tekstual mahasiswi terhadap PP No. 42 Tahun 2024 tergolong rendah, namun membentuk tiga kategori kesadaran hukum yang tidak merata (P-T, P-S, P-R) sesuai kerangka Soekanto. Pemaknaan atas standardisasi ini terbukti independen dari tingkat pemahaman regulasi, dan bercabang menjadi tiga tipologi konsumsi Afirmatif-Protektif, Kritis-Skeptis, dan Pragmatis-Simbolik yang masing-masing menegosiasikan konsumsinya melalui delegasi kepercayaan institusional, verifikasi aktif, dan kompromi ekonomi. Kedua, uji Maslahah Mursalah menunjukkan bahwa kebijakan relaksasi self-declare memenuhi tiga dari empat syarat, dengan syarat qath'iyyah baru terpenuhi secara parsial akibat lemahnya pengawasan pasca-sertifikasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas standardisasi hukum tidak dapat diukur semata dari literasi regulasi masyarakat, melainkan juga dari sejauh mana nilai-nilai fikih berhasil diinternalisasi dalam praktik konsumsi nyata.
URI: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4897
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
08-22111095.pdf
  Restricted Access
3.58 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
08-22111095_Publik.pdf
  Restricted Access
954.62 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.