Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4898Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.advisor | Mufi Aulia | - |
| dc.contributor.author | Naila Hayati, 22111090 | - |
| dc.date.accessioned | 2026-11-03T08:30:19Z | - |
| dc.date.available | 2026-11-03T08:30:19Z | - |
| dc.date.issued | 2026 | - |
| dc.identifier.uri | https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4898 | - |
| dc.description.abstract | Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan proses produksi dan distribusi makanan dalam skala besar serta rantai pasok yang kompleks. Kondisi tersebut menuntut pengawasan jaminan produk halal yang tidak hanya berorientasi pada kepemilikan sertifikat halal, tetapi juga memastikan konsistensi penggunaan bahan, proses produksi, fasilitas, penyimpanan, dan distribusi sesuai prinsip ḥalālan ṭayyiban. Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan, seperti keterbatasan pemasok bersertifikat halal, belum optimalnya pemahaman pengelola SPPG, serta risiko kontaminasi silang. Oleh karena itu, pengawasan yang efektif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen Muslim. Penelitian kualitatif studi kasus dengan pendekatan normatif-empiris ini bertujuan menganalisis mekanisme pengawasan Jaminan Produk Halal oleh BPJPH pada SPPG serta kesesuaiannya dengan PP No. 42 Tahun 2024. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dan observasi, sementara data sekunder bersumber dari regulasi dan literatur relevan yang dianalisis secara interaktif (pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan). Kebaruan penelitian ini terletak pada fokusnya terhadap fungsi pengawasan BPJPH di SPPG, bukan sekadar penerapan SJPH sebagaimana penelitian-penelitian terdahulu. Hasil penelitian Pertama, mekanisme pengawasan secara normatif ilaksanakan melalui pengawasan internal oleh pengelola SPPG dan Penyelia Halal serta pengawasan eksternal oleh BPJPH bersama lembaga terkait. Mekanisme tersebut meliputi pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan dokumen dan lapangan, penanganan laporan masyarakat, pembinaan, tindakan koreksi, pengenaan sanksi, serta pemantauan dan evaluasi. Kedua, pada dasarnya mekanisme pengawasan telah sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2024. Namun, penerapannya belum sepenuhnya optimal karena SPPG belum menjadi objek pengawasan langsung dan terjadwal, koordinasi BPJPH dan BGN belum diwujudkan dalam program pengawasan yang operasional, sistem pelaporan masih dikembangkan, serta indikator risiko khusus SPPG belum ditetapkan. Dengan demikian, pengawasan telah memadai pada tingkat regulasi, tetapi belum sepenuhnya efektif pada tingkat operasional | en_US |
| dc.language.iso | id | en_US |
| dc.publisher | Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta | en_US |
| dc.subject | Jaminan Produk Halal | en_US |
| dc.subject | PP Nomor 42 Tahun 2024 | en_US |
| dc.subject | Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi | en_US |
| dc.subject | BPJPH | en_US |
| dc.subject | pengawasan halal | en_US |
| dc.title | Analisis Pengawasan Jaminan Produk Halal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Studi Kasus Model Pengawasan BPJPH pada SPPG di Jakarta) | en_US |
| dc.type | Skripsi | en_US |
| Appears in Collections: | Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| 09-22111090.pdf Restricted Access | 4.97 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy | |
| 09-22111090_Publik.pdf Restricted Access | 1.12 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.