Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4899
Title: Analisis Yuridis Perbedaan Ratio Decidendi Dalam Sengketa Pelunasan Dipercepat pada Pembiayaan Murābaḥah Perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 153/DSN-MUI/VI/2022 (Putusan Nomor 123/Pdt.G/2024/PA.Bgr dan Putusan Nomor 234/Pdt.G/2024/PTA.Bdg).
Authors: Nurul Baiti Nasution, 22111089
Advisor: Siti Widya Umiyati
Issue Date: 2026
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Sengketa pelunasan dipercepat pembiayaan murābaḥah dapat menimbulkan persoalan mengenai nilai pelunasan, potongan, transparansi perhitungan, dan akibat hukum persetujuan nasabah. Persoalan tersebut tampak dalam Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 123/Pdt.G/2024/PA.Bgr dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 234/Pdt.G/2024/PTA.Bdg yang merupakan satu rangkaian perkara, tetapi memiliki ratio decidendi dan amar yang berbeda. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan ratio decidendi kedua putusan dalam menilai unsur perbuatan melawan hukum serta kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 153/DSN-MUI/VI/2022 dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dan studi dokumen dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi kedua putusan, Fatwa DSN-MUI Nomor 153/DSN-MUI/VI/2022, KUH Perdata, peraturan perbankan syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, serta regulasi terkait. Bahan hukum sekunder terdiri atas buku, artikel jurnal nasional dan internasional, serta penelitian terdahulu yang relevan. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi fakta, norma, dan ratio decidendi, membandingkan kedua putusan, menguji unsur perbuatan melawan hukum, serta menilai kesesuaiannya dengan fatwa dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Bogor menitikberatkan pada keterbukaan informasi, ketepatan perhitungan pelunasan, dan kerugian nasabah sehingga bank dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, Pengadilan Tinggi Agama Bandung menekankan persetujuan nasabah dan pembayaran sukarela sehingga bank dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Ditinjau dari Fatwa DSN-MUI Nomor 153/DSN-MUI/VI/2022, ratio decidendi Pengadilan Agama Bogor secara substantif lebih dekat dengan ketentuan mengenai keterbukaan dan potongan, meskipun kesesuaian numerik qīmah ḥāliyyah belum dapat diverifikasi secara penuh. Putusan tingkat banding belum menguji secara memadai kewajiban potongan, qīmah ḥāliyyah, dan biaya riil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum memerlukan penalaran yang konsisten dengan mengintegrasikan akad, norma syariah, regulasi, perhitungan pelunasan, keterbukaan informasi, persetujuan para pihak, dan unsur perbuatan melawan hukum.
URI: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4899
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
10-22111089.pdf
  Restricted Access
22.57 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
10-22111089_Publik.pdf
  Restricted Access
19.71 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.