Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/592
Title: Sistem Penentuan Awal Bulan Kamariah Di Indonesia Problematika Dan Solusinya
Authors: Jamili, 211610108
Advisor: Said Agil Husein Al-Munawwar
Fathurrahman Djamil
Issue Date: 2015
Publisher: Pascarajana Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta
Abstract: Masalah perbedaan penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah di Indonesia merupakan masalah yang klasik tetapi tetap aktual dan menjadi permasalahan besar di masyarakat. Perbedaan penetapannya menimbulkan keresahan, mengganggu kekhusyu'an ibadah dan ukhuwwah. Keresahan tersebut meliputi kebingungan masyarakat, saling menggunjing antar tetangga, perdebatan yang memanas antara anggota keluarga dan masyarakat, hingga pada konflik sosial dan bentrokan fisik. Sebetulnya Menteri Agama sebagai representasi pemerintah telah menyelenggarakan sidang isbat yang melibatkan unsur pemerintah (umarâ'), ulama, para ahli dan ormas untuk menetapkan awal bulan-bulan tersebut. Namun demikian, tidak semua ormas mematuhi hasil sidang isbat tersebut. Pemerintah tidak tegas menindak ormas islam yang menyelisihi ketetapan pemerintah. Akhirnya, problematika penentuan awal bulan tersebut menjadi berlarut-larut dan belum kunjung mendapatkan solusi. Dalam penelitian ini, penulis mengkaji: (1) Sistem penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia, (2) Apa dan bagaimana problematikanya, (3) Bagaimana relevansi penyatuan awal bulan Kamariah untuk menjawab problematika tersebut lalu bagaimana strateginya? Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif. Analisis datanya bersifat induktif dengan terlebih dahulu mengungkap fakta-fakta tentang sistem penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia, faktor-faktor penyebab perbedaan dan dampaknya. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa penyeragaman penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan. Upaya penyeragamannya tidak cukup dengan pendekatan konsensus (kesepakatan) sebagaimana yang dilakukan Pemerintah selama ini, melainkan harus ditindaklanjuti dengan pendekatan otoritas yakni dengan menerbitkan undang-undang yang mengikat semua pihak. Pemerintah adalah ulil amri yang berwenang penuh menetapkan awal bulan Kamariah yang dilakukan secara obyektif dan ilmiah. Penetapan awal bulan Kamariah temasuk dalam kategori fikih ijtimâ'î sehingga harus diatur pemerintah supaya tidak terjadi kekacauan. Pemerintah harus menindak tegas ormas yang tidak mematuhi ketetapan pemerintah. Penulis sependapat dengan pemikiran beberapa tokoh seperti Ibrahim Hosein dan Mahyuddin Nawawi yang menyatakan wajibnya mematuhi ketetapan pemerintah. Pendekatan otoritas diperlukan untuk mewujudkan kesatuan penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/592
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
211610108-Jamili.pdf
  Restricted Access
211610108-Tesis10.06 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.