Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/660
Title: | Bughat Dalam AL-Qur'an (Srudi komparatif Tafsir Fi Dzildl ,Al-Qur'an Karya Sayyid Quthub Dan Tafsiir Al-Misbah Karya M. Quraish Shihab |
Authors: | Hani Puspita Handayani, 12210473 |
Advisor: | Romlah Widayati |
Issue Date: | 12-Aug-2019 |
Publisher: | Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta |
Abstract: | “BUGHÂT DALAM AL-QUR‟AN” (Studi Komparatif Tafsir Fî Dzilâl Al- Qur‟ân Karya Sayyid Quthub Dan Tafsir Al-Misbâh Karya M. Quraish Shihab). Skripsi, Program Studi Ilmu Al-Qur‟an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin, Institut Ilmu Al-Qur‟an Jakarta. Pembimbing Dr. Hj. Romlah Widayati. M.Ag. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bughât dalam al- Qur‟an yaitu surat al-Hujurat [49]: 9. 1) untuk mengetahui makna bughât, penyebab dan apa konsekuensi hukum bagi pelaku bughât, 2) untuk mengetahui bagaimana penafsiran Sayyid Quthub dalam kitab tafsir Fî Dzilâl Al-Qur‟ân dan Quraish Shihab dalam kitab tafsir Al-Misbâh, 3) untuk mengetahui upaya pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang berwibawa Penelitian ini adalah jenis penelitian library research, yaitu suatu rangkaian kegiatan yang berkenaan dengan pengumpulan data pustaka, dengan mendeskripsikan penjelasan dari berbagai pendapat mufassir. Penelitian ini juga menggunakan metode komparasi, yaitu embandingkan pendapat kedua mufassir mengenai bughat. Dari penelitian ini penulis menemukan sedikit perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat tersebut di latarbelakangi oleh kehidupan kedua mufassir pada masa penulisan sehingga metodologi penafsiran keduanya menjadi berbeda. Penafsiran Sayyid Quthub bercorak harraki (pergerakan) sedangkan Quraish Shihab bercorak adabi ijtima‟i. Adapun mengenai penafsiran tentang bughât yaitu jika ada sekelompok orang berbuat aniaya terhadap pemerintah yang sah dengan cara memberontak atau membangkang Sayyid Quthub secara tegas memerintahkan untuk perangilah sampai benar-benar kembali kepada perintah Allah. Sedangakan Quraish Shihab menyuruh dengan tindaklah, dengan artian segera menindak kelompok tersebut dengan melakukan ishlah sebanyak dua kali dengan cara yang adil. Quraish Shihab sedikit memberikan toleransi karena menurut beliau perselisihan itu tidak harus melibatkan kelompok yang besar |
URI: | http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/660 |
Appears in Collections: | Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
12210474.pdf Restricted Access | 3.49 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy | |
12210474_Publik.pdf Restricted Access | 2 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.