Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/737
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuthmainah-
dc.contributor.authorNiamah Lailul Husna, 14210593-
dc.date.accessioned2020-07-01T07:05:13Z-
dc.date.available2020-07-01T07:05:13Z-
dc.date.issued2018-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/737-
dc.description.abstractMeningkatnya kasus kriminalitas, khususnya pembunuhan yang terjadi di Indonesia saat ini telah membuat keresahan di kalangan masyarakat. Peraturan hukum di Indonesia belum mampu membuat para pelaku jera, sehingga kasus pembunuhan terus saja terjadi saat ini. Walaupun para pelaku telah diadili melalui peradilan hukum Indonesia, hukuman yang diterima mereka belum setimpal dengan apa yang telah mereka perbuat. Untuk itu diperlukan suatu hukum yang dapat mnghakimi para pelaku secara adil dan setara yaitu hukum qishâsh. Mengenai permasalahan qishâsh, al-Qurthubî dan Wahbah az-Zuhailî merupakan mufasir klasik dan kontemporer yang kental akan corak fikih dan permasalahan hukum. Berangkat dari latar belakang tersebut, penulis tergugah untuk meneliti bagaimana qishâsh dalam Al-Qur`an menurut penafsiran al-Qurthubî dan Wahbah az-Zuhailî. Penelitian ini merupakan kajian pustaka yakni penelitian yang berkenaan dengan pengumpulan data pustaka. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif agar mendapatkan data mendalam, yang mengandung makna. Adapun metode yang digunakan adalah dengan menggunakan analisis dokumen yang dengannya penulis dapat memperoleh data atau informasi dari berbagai sumber tertulis atau sumber data pendukung lainnya. Dari hasil analisis yang penulis teliti, ditemukan bahwa dalam ayat-ayat mengenai hukum qishâsh penafsiran al-Qurthubî dan Wahbah az-Zuhailî bersepakat mengenai hukum qishâsh, keduanya meyakinkan bahwa Allah SWT sendiri yang memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menegakkan hukum qishâsh. Karena dalam qishâsh terdapat jaminan keberlangsungan hidup, sebagaimana sudah termaktub dalam QS. Surat Al-Baqarah [2]: 178. Selain itu keduanya juga bersepakat bahwa dalam qishâsh menjunjung kesetaraan dan keadilan. Terlepas dari itu semua, hal yang paling penting dalam pelaksaan hukuman qishâsh adalah harus melalui beberapa syarat yang cermat dan hati-hati. Hukum qishâsh harus diserahkan kepada penguasa untuk menegakkannya, tidak diperbolehkan seorangpun menerapkan qishâsh terhadap yang lain kecuali adanya wewenang dari penguasa. Dalam qishâsh juga mengandung hikmah, termasuk membantu menyediakan kehidupan yang tenteram bagi masyarakat, membuat jera para pembunuh dan pelaku kejahatan dan mencegah kezaliman serta mengurangi terjadinya pembunuhan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectQishashen_US
dc.titleQishash Dalam AL-Qur'an (Telaah dalam Pemikiran AL-Qurtubhi Dalam Tafsir AL-Jami'’ Li Ahkam Al-Qur'an Dan Pekikiran Wahbah Az-Zuhaili Dalam Tafsir Al-MunirR)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
14210593.pdf
  Restricted Access
4.71 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.