Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/975
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorNadjematul Faizah-
dc.contributor.authorMutiara Elsafitri, 16110843-
dc.date.accessioned2020-08-05T04:20:56Z-
dc.date.available2020-08-05T04:20:56Z-
dc.date.issued2020-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/975-
dc.description.abstractTujuan penelitian untuk mendeskripsikan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa jasa dan keuangan ekonomi syariah. Selain itu mendeskripsikan dasar pertimbangan hukum hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam memutus perkara. Penelitian ini menggunakan Pendekatan kepustakaan/content analysis tentang putusan-putusan hakim tentang akad pembiayaan murâbahah Nomor 8 Tanggal 16 April 2010 yang menjadi sengketa. Jenis penelitian hukum normatif menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung dengan data kualitatif hasil wawancara dengan Anggota Majelis BPSK Kabupaten Bandung terlibat dalam memutus perkara dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung. Hasil penelitian adalah (1) PT Bank BRI Syariah tidak mempunyai itikad baik dengan merugikan nasabah karena tidak menggunakan prinsip-prinsip syariah, dan akad pembiayaan murâbahah bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murâbahah. Notaris melakukan salah ketik yang mengakibatkan kerugian nasabah. BPSK tidak berwenang karena melanggar perjanjanjian, harusnya ke BASYARNAS. (2) PT Bank BRI Syariah melanggar prinsip-prinsip syariah yang merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murâbahah karena masih menggunakan produk riba nasi‟ah. Pengadilan Negeri Bale Bandung melanggar akad Murâbahah bahwa seharusnya ke Pengadilan Agama, karena Pengadilan Negeri Bale Bandung merasa berwenang karena merujuk Peraturan Mahkamah Agung. (3) Peneliti kurang sepakat dengan pertimbangan hukum MA yang menyatakan PN BB tidak salah dalam menerapkan hukum karena PN Bale Bandung dalam hal ini tidak berwenang dan melanggar akad pembiayaan Murâbahah, pemusnahan dokumen yang dilakukan oleh PT Bank BRI Syariah seharusnya mempunyai jangka waktu retensi 10 (sepuluh) tahun. UUPK menjelaskan upaya hukum sampai kasasi 100 (seratus) hari tetapi kenyataannya MA memutus sampai 17 (tujuh belas) bulan. Kata Kunci: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pengadilan Negeri, Penyelesaian Sengketa, Akad Murabahah, Pertimbangan Hukum Hakim.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectTinjauan Yuridisen_US
dc.subjectSengketa Perlindungan Konsumenen_US
dc.subjectJasa Banken_US
dc.titleTinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen Jasa Bank Syariah (Studi Putusan BPSK Nomor 07/PTS-ARBT/II/2013/BPSK-Kab-Bdg, Putusan Pengadilan Bale Bandung Nomor 48/Pdt.G/2013/PN.BB, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 56 K/Pdt.Sus-BPSK/2014)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
16110843.pdf
  Restricted Access
25.08 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
16110843-Publik.pdf
  Restricted Access
25.08 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.