<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>Buku</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1644" rel="alternate"/>
<subtitle/>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1644</id>
<updated>2026-05-15T16:51:30Z</updated>
<dc:date>2026-05-15T16:51:30Z</dc:date>
<entry>
<title>Design  Thinking Untuk Bisnis Berkelanjutan  (Inovasi untuk Masa Depan)</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4238" rel="alternate"/>
<author>
<name>Willy Arafah, Fitria Madaniah Prasetyo</name>
</author>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4238</id>
<updated>2025-10-03T06:13:02Z</updated>
<published>2025-09-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Design  Thinking Untuk Bisnis Berkelanjutan  (Inovasi untuk Masa Depan)
Willy Arafah, Fitria Madaniah Prasetyo
Buku ini hadir sebagai sebuah ikhtiar untuk&#13;
memberikan pemahaman sekaligus panduan praktis mengenai&#13;
bagaimana pendekatan Design Thinking dapat diintegrasikan ke&#13;
dalam strategi bisnis yang berorientasi pada keberlanjutan.&#13;
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks mulai&#13;
dari perubahan iklim, keterbatasan sumber daya, disrupsi teknologi,&#13;
hingga meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap praktik bisnis&#13;
yang bertanggung jawab muncul kebutuhan akan model inovasi&#13;
yang tidak hanya berfokus pada profit jangka pendek, melainkan&#13;
juga keberlanjutan jangka panjang. Pada titik inilah, Design Thinking&#13;
menawarkan kerangka berpikir kreatif, kolaboratif, dan empatik&#13;
yang mampu menghasilkan solusi inovatif bagi berbagai masalah&#13;
bisnis sekaligus menjaga harmoni dengan lingkungan dan&#13;
masyarakat.&#13;
Buku ini disusun untuk menjembatani teori dan praktik.&#13;
Pembaca tidak hanya diajak memahami konsep dasar dan prinsipprinsip Design Thinking, tetapi juga diperkenalkan pada studi kasus,&#13;
strategi implementasi, serta berbagai inspirasi inovasi berkelanjutan&#13;
yang dapat diterapkan di berbagai sektor industri. Dengan demikian,&#13;
buku ini diharapkan menjadi referensi bagi akademisi, praktisi bisnis,&#13;
wirausahawan, maupun pengambil kebijakan yang ingin&#13;
menghadirkan inovasi dengan dampak positif bagi masa depan.
</summary>
<dc:date>2025-09-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Metodologi Penelitian Hukum Panduan Komprehensif untuk Penulisan Akademis dan Praktis</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4237" rel="alternate"/>
<author>
<name>Amad Sudiro, Mella Ismelina Farma Rahayu</name>
</author>
<author>
<name>Markoni, Willy Arafah</name>
</author>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4237</id>
<updated>2025-10-03T06:07:39Z</updated>
<published>2021-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Metodologi Penelitian Hukum Panduan Komprehensif untuk Penulisan Akademis dan Praktis
Amad Sudiro, Mella Ismelina Farma Rahayu; Markoni, Willy Arafah
Untuk memahami metodologi penelitian hukum, kita harus&#13;
terlebih dahulu membongkar paradigma yang seringkali&#13;
menyederhanakannya menjadi sekadar kumpulan teknik&#13;
pengumpulan data. Metodologi bukanlah daftar tugas yang harus&#13;
dicentang, melainkan sebuah kerangka berpikir sistematis yang&#13;
memandu seorang peneliti dari lahirnya sebuah pertanyaan hingga&#13;
penemuan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara&#13;
ilmiah. Ini adalah disiplin yang menjembatani filsafat ilmu dengan&#13;
praktik penelitian di lapangan, memastikan bahwa setiap langkah&#13;
yang diambil memiliki dasar logis, koheren, dan valid. Tanpa&#13;
pemahaman mendalam tentang metodologi, seorang peneliti&#13;
berisiko tersesat dalam lautan data yang luas, menghasilkan&#13;
kesimpulan yang rapuh atau bahkan keliru.&#13;
Kerangka kerja metodologis berfungsi sebagai cetak biru&#13;
bagi seorang arsitek pengetahuan hukum. Sebagaimana arsitek tidak&#13;
bisa membangun gedung pencakar langit hanya dengan tumpukan&#13;
batu bata dan semen tanpa desain yang matang, peneliti hukum&#13;
tidak dapat membangun argumen yang kokoh tanpa metodologi&#13;
yang terstruktur (Langbroek et al., 2017). Metodologi memberikan&#13;
struktur pada proses berpikir, menentukan bagaimana masalah akan&#13;
didekati, data apa yang relevan untuk dikumpulkan, bagaimana data&#13;
tersebut akan dianalisis, dan bagaimana temuan akan&#13;
diinterpretasikan. Oleh karena itu, pilihan metodologi akan secara&#13;
fundamental membentuk seluruh arsitektur penelitian dan menentukan kekuatan serta kelemahan dari bangunan argumen&#13;
yang dihasilkan.
</summary>
<dc:date>2021-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Qawa'id Fiqiyyah Dan Penerapannya Dalam Transaksi Keuangan Syari'ah Kontemporer (Mu'amalat, Maliyyah, Muashirah)</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4213" rel="alternate"/>
<author>
<name>Syarif Hidayatullah</name>
</author>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4213</id>
<updated>2025-08-04T09:34:59Z</updated>
<published>2012-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Qawa'id Fiqiyyah Dan Penerapannya Dalam Transaksi Keuangan Syari'ah Kontemporer (Mu'amalat, Maliyyah, Muashirah)
Syarif Hidayatullah
Qawa'id fighiyyqh mempunyai fungsi dan peranan penting dalam mengetahui dan menyelesaikan berbagai masalah&#13;
aktual yang belum diselesaikan hukumnya dalam Al-Qur'an&#13;
dan hadis, khususnya dalam masalah transaksi keuangan syariah&#13;
kontemporer, misalnya dalam menentukan hukum giro wadi'ah,&#13;
mudharabah, musyarakah, murabahah, qardh (hutang-piutang),&#13;
bai' salam, bai' istishna' dan lain-lain dari produk perbankan&#13;
syariah atau mudharabah musyarakah, wakalah bil ujrah dan&#13;
tabarru' yang diaplikasikan pada asuransi syariah, atau produk-produk lainnya dari lembaga keuangan  Dengan kaidah fikih (qawa'id fiqhiyyah) tersebut dan&#13;
yang lainnya, semua produk dalam transaksi keuangan syariah&#13;
kontemporer boleh dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam, baik pada perbankan dan asuransi syariah, maupun pada produk-produk lembagalembaga keuangan syariah yang lainnya.
</summary>
<dc:date>2012-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Praktik Perbankan Syariah</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4212" rel="alternate"/>
<author>
<name>Syarif Hidayatullah</name>
</author>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4212</id>
<updated>2025-08-04T09:29:25Z</updated>
<published>2017-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Praktik Perbankan Syariah
Syarif Hidayatullah
sistem ekonomi¹ dunia. Bunga² telah diterima sebagai&#13;
sesuatu kewajaran dan bahkan dianggap sebagai salah satu ciri&#13;
perekonomian modern. Bunga juga telah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat ekonomi untuk dinikmati dan dimanfaatkan dalam proses perputaran keuangan dan kegiatan bisnis. Sementara bank³ sebagai lembaga perantara&#13;
 antara sektor riil dan moneter telah terdesain sedemikian rupa untuk mengelola bunga supaya bisa merangsang investasi, tabungan&#13;
dan kredit. Dengan kata lain, bank dan bunga adalah dua kata&#13;
yang inheren. Fenomena ini sudah menjadi ciri dan urat nadi&#13;
kehidupan bis pisnis&#13;
 dan gan sehari-hari dalam rangka&#13;
menggerakkan&#13;
 perdagangan, industri&#13;
 dan aktivitas ekonomi&#13;
lainnya di&#13;
 seluruh&#13;
 penjuru dunia,&#13;
 ttimbul pendapat&#13;
 umum&#13;
bahwa tidak mungkin ada sistem pert rbankan Islam kararena ada sistem pe persoalan bunga merupakan unsur utama dalam urusan bank&#13;
modern untuk membiayai operasinya.&#13;
Dalam pelaksanaannya perbankan konvensional dengan&#13;
2&#13;
sistem ribawî lazim melakukan penyimpangan dana yang&#13;
terhimpun dari masyarakat, selain ditanamkan pada pemberian kredit (sektor riil) juga ditanamkan pada sektor lainnya seperti mencari bunga dengar membeli surat berharga dan tindakan&#13;
spekulatif seperti jual beli valas. Akibat dari kegiatan tersebut perkembangan sektor keuangan akan lebih cepat dibandingkan&#13;
dengan sektor riil, karena dana yang ada cenderung diputarputar pada sektor keuangan dan hanya sedikit yang menyentuh&#13;
sektor riil. Keadaan inilah yang membuat terjadinya&#13;
pertumbuhan ekonomi yang semu (bubble economy) yang&#13;
membawa kepada krisis dan distabilitas ekonomi.
</summary>
<dc:date>2017-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
