<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>2. S-2 Hukum Ekonomi Syariah</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/8" rel="alternate"/>
<subtitle/>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/8</id>
<updated>2026-10-13T20:02:52Z</updated>
<dc:date>2026-10-13T20:02:52Z</dc:date>
<entry>
<title>Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Kepada Asnaf fi Sabilillah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Amil Zakat (Studi Kasus Lembaga Amil Zakat Nasional Dompe Dhuafa Jati Padang, Jakarta Selatan dan Lembaga Amil Zakat Nasional Baitulmaal Muamalat Matraman, Jakarta Timur)</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4843" rel="alternate"/>
<author>
<name>Ahmad Zaki Firdaus, 223420465</name>
</author>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4843</id>
<updated>2026-10-07T08:17:20Z</updated>
<published>2026-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Kepada Asnaf fi Sabilillah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Amil Zakat (Studi Kasus Lembaga Amil Zakat Nasional Dompe Dhuafa Jati Padang, Jakarta Selatan dan Lembaga Amil Zakat Nasional Baitulmaal Muamalat Matraman, Jakarta Timur)
Ahmad Zaki Firdaus, 223420465
Penelitian ini berfokus pada analisis pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada aṣnāf fī sabīlillāh pada LAZNAS Dompet Dhuafa dan LAZNAS Baitulmaal Muamalat serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada aṣnāf fī sabīlillāh melalui program dakwah, menganalisis implementasinya berdasarkan ketentuan syariah, serta menilai kesesuaiannya dengan hukum positif di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dengan memadukan pendekatan normatif dan empiris.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada aṣnāf fī sabīlillāh pada kedua lembaga diwujudkan melalui program pembinaan masyarakat, kaderisasi dai, pendidikan Islam, pembinaan mualaf, serta pemberdayaan sosial. Program-program tersebut mencerminkan implementasi makna fī sabīlillāh secara kontekstual yang tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Dari aspek regulasi, praktik tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 mengenai fungsi amil dalam penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Meskipun memiliki model implementasi yang berbeda, kedua lembaga telah menerapkan tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada aṣnāf fī sabīlillāh pada kedua lembaga telah memenuhi ketentuan hukum positif dan prinsip-prinsip syariah, serta berkontribusi dalam memperkuat fungsi dakwah dan pemberdayaan umat.
</summary>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Akad Istishna’ dan Konsep 100 Persen (%) Syariah pada PT Balad Residence Perumahan Syariah Bojong Sari – Depok Jawa Barat Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4842" rel="alternate"/>
<author>
<name>Joni Suripto, 215610222</name>
</author>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4842</id>
<updated>2026-10-07T08:13:19Z</updated>
<published>2020-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Akad Istishna’ dan Konsep 100 Persen (%) Syariah pada PT Balad Residence Perumahan Syariah Bojong Sari – Depok Jawa Barat Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah
Joni Suripto, 215610222
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang objek kajian utamanya berupa data-data penelitian kepustakaan (library Research). Sumber data diperoleh dari data primer (secara langsung) adalah hasil dari feld research (penelitian lapangan) yaitu wawancara dengan Kepala Bagian Lapangan PT Balad Residence Perumahan Syariah Bojong Sari Depok, serta data sekunder (tidak langsung) yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji, yang dapat diperoleh melalui studi kepustakaan berupa terjemah kitab-kitab, jurnal, tesis, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan judul penelitian ini. Adapun metode pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan observasi. Sedangkan analisa datanya adalah deskriptif analisis yang bertujuan menggambarkan fenomena atau keadaan senyatanya dari pelaksanaan Akad Istishna’ dan Konsep 100 Persen (%) Syariah   pada PT Balad Residence Perumahan Syariah Bojong Sari Depok Jawa Barat.&#13;
Peneltian ini membuktikan bahwa PT Balad Residence Perumahan Syariah sudah melaksanakan isi Akad Istishna’ sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No: 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna’. PT Balad Residence Perumahan Syariah di Bojong sari- Depok- Jawa Barat  menolak adanya Riba dan Sita secara  bathil, tidak sependapat dengan adanya denda, Asuransi baik Konvensiona maupun Asuransi Syariah, untuk menjelaskan kesesuaian pelaksanaan Akad Istishna’ alat ukurnya adalah pasal- pasal yang tercantum pada dokumen perjanjian  jual beli pada akad Istishna’ PT Balad Residence Perumahan Syariah Bojong Sari Depok.
</summary>
<dc:date>2020-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Implementasi Konsep Manajemen dan Pelayanan Rumah Sakit Syariah di Rumah Sakit Islam dan Kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No.107 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah (Studi Kasus di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati Jawa Tengah)</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4838" rel="alternate"/>
<author>
<name>Luthfi Wildani, 219420374</name>
</author>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4838</id>
<updated>2026-07-27T08:38:08Z</updated>
<published>2024-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Implementasi Konsep Manajemen dan Pelayanan Rumah Sakit Syariah di Rumah Sakit Islam dan Kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No.107 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah (Studi Kasus di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati Jawa Tengah)
Luthfi Wildani, 219420374
Berlandaskan fatwa DSN-MUI No.107/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah, untuk mencukupi syarat suatu RS sebagai rumah sakit syari’ah, ada dua komponen vital yang mesti dipenuhi, yakni manajemen serta pelayanan. Komponen menejemen mencakup 11 dimensi nilai-nilai syariah, dan komponen pelayanan mencakup 13 dimensi nilai-nilai syariah yang diterapkan rumah sakit.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi konsep manajemen dan pelayanan rumah sakit syariah di Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati serta relevansinya terhadap fatwa DSN-MUI No.107/DSN-MUI/X/2016 serta mengetahui peluang dan tantangan mengimplementasikan rumah sakit syariah di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati.&#13;
Peneliti melakukan penelitian tentang bagaimana implementasi konsep manajemen dan pelayanan rumah sakit syariah di Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati dan seperti apa relevansinya terhadap fatwa DSN-MUI No.107/DSN-MUI/X/2016. Peneliti mendapatkan referensi utama dari fatwa yang berkaitan dan data dari RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati. Sedangkan referensi tambahan diambil dari studi literatur, misalnya jurnal dan pustaka yang berkaitan dengan rumah sakit syariah. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan yuridis empiris.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan, Pertama, RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati sudah menerapkan beberapa poin manajemen rumah sakit syariah. Dari 11 aspek manajemen, 2 unsur yang belum terlaksana sempurna, yaitu penggunaan obat-obatan, makanan, minuman dan kosmetik yang halal; yang kedua, penggunaan jasa lembaga keuangan. Kedua, RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati sudah menerapkan sebagian nilai-nilai pelayanan rumah sakit syariah; dari 13 aspek pelayanan, 3 unsur yang belum terpenuhi. Ketiga, Peluang mengimplementasikan konsepsi RS syari’ah di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati sangat besar manfaatnya dan menjadi pioneer RS syari’ah di kawasan Pati raya; Adapun tantangannya ada di Sumber Daya Manusia (SDM).
</summary>
<dc:date>2024-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Implementasi Prinsip Good Corporate Governance dan Kepatuhan Syariah pada Lembaga Amil Zakat (Analisis Implementasi di Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Dhuafa dan Lembaga Amil Zakat Nasional Baitulmaal Muamalat)</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4837" rel="alternate"/>
<author>
<name>Ahmad Rifat Mathar, 223420466</name>
</author>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4837</id>
<updated>2026-07-27T08:26:12Z</updated>
<published>2026-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Implementasi Prinsip Good Corporate Governance dan Kepatuhan Syariah pada Lembaga Amil Zakat (Analisis Implementasi di Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Dhuafa dan Lembaga Amil Zakat Nasional Baitulmaal Muamalat)
Ahmad Rifat Mathar, 223420466
Penelitian ini bertujuan menganalisis dan membandingkan implementasi prinsip good corporate governance (GCG) dan kepatuhan syariah pada dua Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) terkemuka di Indonesia, Dompet Dhuafa dan Baitulmaal Muamalat. Di tengah tantangan seperti potensi fraud dan rendahnya kepercayaan publik, tata kelola yang baik dan kepatuhan syariah menjadi fondasi krusial bagi LAZNAS. Latar belakang yang kontras, di mana Dompet Dhuafa lahir dari inisiatif masyarakat sipil sementara Baitulmaal Muamalat dibentuk oleh korporasi perbankan syariah, menjadi dasar analisis untuk memahami bagaimana asal usul kelembagaan tersebut memengaruhi model tata kelola, pendekatan operasional, dan strategi dalam menjaga amanah dana umat.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, termasuk laporan tahunan dan peraturan internal, serta wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan di kedua lembaga. Analisis difokuskan pada perbandingan penerapan lima prinsip GCG (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, Keadilan), implementasi good amil governance (GAG) yang mencakup aspek integritas dan kompetensi amil, serta mekanisme penjaminan kepatuhan syariah dalam seluruh proses, dari penghimpunan hingga pendayagunaan dana sesuai fatwa MUI dan peraturan perundang undangan yang berlaku.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua lembaga telah menerapkan GCG dan kepatuhan syariah dengan baik, meski dengan pola yang berbeda. Dompet Dhuafa cenderung menggunakan pendekatan tata kelola yang lebih organik dan berorientasi pada dampak sosial, sedangkan Baitulmaal Muamalat menampilkan model yang lebih terstruktur dan formal. Keduanya tetap sejalan dalam aspek fundamental seperti transparansi laporan, profesionalisasi amil, dan penguatan peran Dewan Pengawas Syariah. Penelitian ini menegaskan bahwa latar belakang kelembagaan memengaruhi bentuk implementasi tata kelola dan menghadirkan kekuatan serta tantangan masing-masing.
</summary>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
