<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>2. S-2 Hukum Ekonomi Syariah</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/8" rel="alternate"/>
<subtitle/>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/8</id>
<updated>2026-04-28T22:11:49Z</updated>
<dc:date>2026-04-28T22:11:49Z</dc:date>
<entry>
<title>Pengaruh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Pemahaman Pelaku Usaha Atas Produk Halal Terhadap Peningkatan Pendapatan Industri Makanan Halal (Studi Kasus Industri Makanan Halal di PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT AEON Indonesia)</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4806" rel="alternate"/>
<author>
<name>Ismi Azzahrah, 223420470</name>
</author>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4806</id>
<updated>2026-04-18T08:01:01Z</updated>
<published>2026-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Pengaruh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Pemahaman Pelaku Usaha Atas Produk Halal Terhadap Peningkatan Pendapatan Industri Makanan Halal (Studi Kasus Industri Makanan Halal di PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT AEON Indonesia)
Ismi Azzahrah, 223420470
Industri makanan halal terus mengalami pertumbuhan seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kehalalan produk. Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi pilar utama pelindungan konsumen sekaligus penggerak ekonomi. Namun, dinamika perubahan regulasi dan keberagaman pemahaman pelaku usaha menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitasnya terhadap performa finansial industri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh regulasi JPH dan pemahaman pelaku usaha terhadap peningkatan pendapatan industri makanan halal.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran (mixed methods) dengan desain sekuensial eksplanatori. Data kuantitatif diperoleh dari laporan keuangan time series (2016-2025) dan kuesioner kepada 100 responden, yang dianalisis menggunakan regresi linier berganda melalui perangkat lunak Jamovi 26.44. Data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak manajerial PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT AEON Indonesia serta observasi lapangan untuk memperdalam hasil temuan kuantitatif secara yuridis-empiris.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Regulasi Jaminan Produk Halal berpengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan pendapatan industri. Kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja meningkatkan efisiensi operasional dan kepercayaan konsumen sehingga berdampak pada loyalitas pasar. (2) Pemahaman pelaku usaha berpengaruh positif terhadap pendapatan, namun secara parsial tidak signifikan. Secara simultan, regulasi dan pemahaman pelaku usaha berpengaruh signifikan terhadap peningkatan pendapatan. Analisis kualitatif mengonfirmasi bahwa akselerasi sertifikasi halal dan skema kepatuhan berkelanjutan menjadi faktor penentu optimalisasi pendapatan. Disimpulkan bahwa integrasi regulasi yang efektif dan pemahaman mendalam pelaku usaha sangat krusial dalam mengimplementasikan prinsip halal di seluruh proses produksi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
</summary>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Penerapan Mashlahah Mursalah dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian (Problematika dan Solusinya)</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4805" rel="alternate"/>
<author>
<name>Robiatul Adawiyah, 215610216</name>
</author>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4805</id>
<updated>2026-04-18T07:42:09Z</updated>
<published>2022-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Penerapan Mashlahah Mursalah dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian (Problematika dan Solusinya)
Robiatul Adawiyah, 215610216
Perkawinan adalah sebuah perbuatan yang memiliki dampak hukum, menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, akibat hukum yang ditimbulkan salah satunya adalah permasalahan pada harta, dimana pihak istri berhak mendapatkan bagian dari harta bersama apabila terjadi perceraian di kemudian hari, meskipun pihak istri tidak berkontribusi secara langsung dalam menghasilkan harta, dikarenakan hanya mengurus urusan rumah tangga, dan pada perkembangannya juga banyak istri yang turut andil dalam mencari nafkah. Dari permasalahan yang kompleks tersebutlah maka diperlukannya suatu pendekatan metode mashlahah mursalah dalam pembagian harta bersama, demi terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kemaslahatan bagi semua pihak.&#13;
Tesis ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisa tentang penerapan mashlahah mursalah dalam pembagian harta bersama pasca perceraian, menganalisa kendala serta solusinya yakni demi terpenuhinya hak masing-masing pihak (suami istri) apabila terjadi perceraian dan mendapatkan kepastian hukum.&#13;
Penelitian ini menggunakan jenis/tipe penelitian kualitatif berupa studi dokumen/teks dengan pendekatan ushul fikih dengan metode istinbath maslahah mursalah, sumber penulisan berupa sumber primer yang didapatkan dari berbagai buku-buku klasik (turats) dari berbagai ulama ushul fikih terkait mashlahah mursalah diantaranya yaitu Al-Mustashfā fī ‘Ilm al-Ushūl, Irsyād al-Fuhūl ila tahqîq al-haq min ‘ilmi al- ushl , Al-I’tishâm serta sumber sekunder berupa buku, undang-undang, dan data yang diperoleh dari internet yang berkaitan dengan mashlahah mursalah dan harta bersama . &#13;
Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa: Pertama, konsep maslahah mursalah dalam harta bersama pasca terjadi perceraian mempunyai maksud dan tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh syariah diantaranya adalah menjaga harta ( Hifdzu al-Māl). Kedua, masyarakat masih menganggap negatif dengan perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan. Ketiga, perlu adanya edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya perjanjian pra nikah dan menikah secara legal dan resmi.
</summary>
<dc:date>2022-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Ketentuan Hukum Bagi Filantrofi Islam dalam Menghimpun dan Mengelola Dana Sosial (Studi Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia)</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4804" rel="alternate"/>
<author>
<name>Roby Abdullah Mustika, 219420364</name>
</author>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4804</id>
<updated>2026-04-18T07:32:24Z</updated>
<published>2024-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Ketentuan Hukum Bagi Filantrofi Islam dalam Menghimpun dan Mengelola Dana Sosial (Studi Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia)
Roby Abdullah Mustika, 219420364
Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya perbedaan ketentuan hukum islam dan hukum positif yang mengatur filantropi Islam di Indonesia hingga saat ini. Kemudian adanya lembaga yang belum memiliki izin resmi dari Baik dai BAZNAS maupun lembaga terkait dan jumlahnya mencapai 108 lembaga LAZNAS. Meski belum ada izin secara umum lembaga tersebut masih beroperasional meski telah dilarang menurut undang-undang begitu juga dengan hak operasional lembaga yang telah diatur namun memiliki perbedaan besaran jumlah besaran yang telah ditetapkan. Sehingga dapat menimbulkan permasalahan hukum bagi lembaga-lembaga tersebut.&#13;
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah jenis pendekatan statute approach serta komparativ approach. Jenis data yang digunakan data sekunder yakni peraturan perundang-undangan data tersier buku-buku terkait hukum filantropi serta data sekunder petunjuk hukum terkait filantropi islam di Indonesia.&#13;
Adapun hasil penelitian ini menurut hukum positif pendirian lembaga filantropi islam berkewajiban memiliki izin dari BAZNAS, memilih program penghimpunan, pengelolaan pendistribusian dan pelaporan di setiap tahunnya. Adapun hak operasionalnya 10%. Begitu juga menurut hukum islam terkait mekanisme pendirian dan aktivitas lembaga, namun dalam hal apabila tidak memiliki izin dilarang untuk melakukan aktivitas yang hak operasionalnya dana zakat 12% dan dana sosial lainnya dapat mencapai 20%. Maka dari itu sebagai lembaga filantropi yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana karena menggunakan dana lembaga filantropi islam sehingga sesuai dengan teori kepastian hukum dan sejalan dengan teori welfare state.
</summary>
<dc:date>2024-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Pengaruh Syarat-Syarat ‘Illat Hukum Terhadap Perbedaan Pendapat Jumhur Ulama dan Ibnu Taimiyah dalam Hukum Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai (Analisis Fatwa DSN MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai)</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4709" rel="alternate"/>
<author>
<name>Ikhwanul Mujahidin, 221420435</name>
</author>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4709</id>
<updated>2026-02-25T07:38:48Z</updated>
<published>2023-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Pengaruh Syarat-Syarat ‘Illat Hukum Terhadap Perbedaan Pendapat Jumhur Ulama dan Ibnu Taimiyah dalam Hukum Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai (Analisis Fatwa DSN MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai)
Ikhwanul Mujahidin, 221420435
Penelitian ini membahas pengaruh syarat ʻIllat hukum terhadap perbedaan pendapat Ibnu Taimiyah dan jumhur ulama dalam hukum jual-beli emas secara tidak tunai, bertujuan untuk mengetahui kemungkinan terjadinya perubahan hukum dalam jual-beli emas secara tidak tunai karena tiadanya ʻIllat hukum dari emas.&#13;
Terdapat dua pendapat ulama dalam hukum jual-beli emas secara tidak tunai, yang pertama adalah Jumhur Ulama yang menyatakan haram hukumnya jual-beli emas secara tidak tunai dengan adanya dalil yang sharîh yang menyatakan tentang keharamannya dan yang kedua adalah pendapat Ibnu al-Taimiyyah yang menyatakan hukum jual-beli emas secara tidak tunai adalah mubah, dengan hilangnya ʻIllat Hukum dari emas.&#13;
Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunaka data primer yang diperoleh dari Himpunan Fatwa DSN-MUI dan data sekunder yang diperoleh melalui pengumpulan literatur-literatur kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini.&#13;
Penelitian membuktikan bahwa perbedaan pendapat ulama dalam hukum jual-beli emas secara tidak tunai dipengaruhi oleh syarat-syarat ʻIllat Hukum, Jumhur  ulama memandang bahwa tidak memungkinkan terjadinya perubahan hukum dalam jual-beli emas secara tidak tunai dari haram menjadi mubah dengan hilangnya ʻIllat Hukum dari emas karena tidak memenuhi syarat-syarat ʻIllat Hukum adapun Ibnu al-Taimiyyah memandang perubahan tersebut mungkin untuk terjadi.
</summary>
<dc:date>2023-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
